Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang memiliki fokus utama bisnis sosial. Didirikannya BUMDes di setiap desa bertujuan untuk memajukan perekonomian masyarakat desa. Pendirian BUMDes sendiri dilakukan oleh aparat desa yang juga melibatkan warga desa sehingga nantinya BUMDes dapat dikelola langsung oleh warga desa yang terpilih sebagai pelaksana operasional maupun pelaku unit usaha. Ada maksud tersendiri ketika masyarakat yang tinggal di desa di mana BUMDes berada ditunjuk langsung sebagai pengelola BUMDes. Hal ini bertujuan agar BUMDes dapat berdiri dan berjalan berdasarkan kebutuhan warganya sehingga tidak hanya sekadar memberikan profit bagi desa, tapi juga dapat mendatangkan benefit bagi masyarakat desa.
Perlu diketahui, pemerintah tidak hanya membantu urusan modal pendirian BUMDes saja, tapi juga memberikan pembinaan serta pengawasan kepada pengelola BUMDes seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 4 tahun 2015 yang berbunyi, “Menteri menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa. Kemudian, Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUM Desa di Provinsi. Bupati atau Walikota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUM Desa.”
BUMDes yang pengelolaannya baik dapat terlihat setelah dievaluasi. Walaupun demikian, pengelolaan BUMDes terkadang menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan operasional BUMDes. Pemilihan jenis usaha yang tidak tepat, tidak sesuai kebutuhan, dan tidak memiliki stock sumber daya yang memadai akan membuat BUMDes tidak berjalan maksimal dan berakhir mandek. Oleh karena itu, perlu adanya strategi pengelolaan BUMDes secara bertahap agar memudahkan BUMDes dalam mempertahankan eksistensinya.
Adapun strategi pengelolaan BUM Desa secara bertahap dengan mempertimbangkan perkembangan dari inovasi yang dilakukan oleh BUM Desa, meliputi:
- Sosialisasi dan pembelajaran tentang BUM Desa;
- Pelaksanaan Musyawarah Desa dengan pokok bahasan tentang BUM Desa;
- Pendirian BUM Desa yang menjalankan bisnis sosial (social business ) dan bisnis penyewaan (renting);
- Analisis kelayakan usaha BUM Desa yang berorientasi pada usaha perantara (brokering), usaha bersama (holding), bisnis sosial (social business), bisnis keuangan (financial business), perdagangan (trading), dan bisnis penyewaan (renting) mencakup aspek teknis dan teknologi, aspek manajemen dan sumber daya manusia, aspek keuangan, aspek sosial budaya, ekonomi, politik, lingkungan usaha dan lingkungan hidup, aspek badan hukum, dan aspek perencanaan usaha;
- Pengembangan kerjasama kemitraan strategis dalam bentuk kerjasama BUM Desa antar Desa atau kerjasama dengan pihak swasta, organisasi sosial-ekonomi kemasyarakatan, dan/atau lembaga donor;
- Diversifikasi usaha dalam bentuk BUM Desa yang berorientasi pada bisnis keuangan (financial business) dan usaha bersama (holding).
Tentunya strategi tersebut harus didukung dengan semangat dari pengelola dan ditunjang dengan sumber daya yang ada di desa. (Tim/Bumdes.id)