BUMDES.ID – Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo telah berdiri berdasarkan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2015 pada Desember 2016 dalam Musyawarah Desa. BUMDes ini diberi nama Binangun Mitra Sejahtera (BMS).
Kepengurusan BUMDesa Karangwuni sendiri dipilih melalui kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat desa, dan seluruh kepengurusan BUMDes yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Desa. Pada saat itu, sesuai dengan himbauan dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, tiap satu desa dihimbau untuk membentuk BUMDesa.
Namun, sebelum Pemerintah Kabupaten menyerukan pembentukan BUMDesa, setiap desa di sana sudah memiliki PERUMDES (Perusahaan Umum Desa) yang bergerak pada bidang simpan pinjam sampai pada Desa karangwuni membentuk BUMDes. BUMDesa BMS Karangwuni tentu berkaca pada keterbatasan-keterbatasan dan keluhan warga masyarakat dalam memperoleh jasa dan pelayanan untuk memudahkan aktivitas masyarakat dalam memperoleh kebutuhan rumah tangga, maka lahirlah unit usaha simpan pinjam, pembayaran listrik, kios sembako yang bisa di hutangkan, dan Bri-Link, yang bertujuan untuk menyediakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Karangwuni secara khusus.
Pada tahun 2019 ini, unit usaha yang akan dijalankan ialah PDAM dan pariwisata pantai Karangwuni. Untuk PDAM sendiri, tentu BUMDes mendapatkan bantuan dana dari desa sehingga dapat mengembangkan unit usaha PDAM, terlebih usaha tersebut memang terbilang menjanjikan. Unit usaha PDAM akan dialirkan ke 3 (tiga) desa, yakni Karangwuni, Sogan, dan Bojong. Adanya bandara baru Yogyakarta, yaitu Yogyakarta International Airport, Direktur BUMDesa membuka unit usaha pariwisata pantai Karangwuni untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sebagai pihak pendamping desa, dalam hal ini BUMDes, Tim Bumdes.id tentunya memberikan penegasan terkait tugas dan wewenang pengurus BUMDesa dalam pengelolaan BUMDesa termasuk dalam hal perbaikan regulasi agar lebih jelas, baik dalam hal penjabaran modal, tata cara, hak dan kewajiban, pelaporan dan pertanggung jawaban, serta insentif pengurus. Semua hal tersebut dijelaskan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUMDesa. Adapun hal yang diperjelas lagi dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa ialah terkait pada setiap pembentukan unit usaha baru. Mengapa? Karena setiap unit usaha yang kemungkinan dibentuk memiliki intensitas beban yang berbeda.
Selain BUMDesa yang berfokus pada pengembangan usaha yang juga tidak hanya untuk mensejahterakan perekonomian warga masyarakat, BUMDesa juga dituntut untuk mampu memperoleh profit (keuntungan) melalui usaha BUMDesa yang dijalankan. Oleh karena itu, BUMDesa harus bisa memberikan kebermanfaatan baik dalam bentuk materi maupun nilai-nilai sosial.
Ingin BUMDes anda sukses? Ayo ikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diselenggarakan oleh Sekolah BUMDes.
Kapan waktu terdekat pelaksanaan Training Of Trainer?
TOT 19/20 Program ini akan dilaksanakan pada: 30 September – 2 Oktober 2019
Di mana pelaksanaan Training Of Trainer tersebut?
Bertempat di Sekolah BUMDes, Jalan Nogotirto Nomor 15 B, Yogyakarta 55293.
Bagaimana cara mendaftarnya?
Telp/SMS/WA 0857 72 900 800 (tim bumdes.id) atau 0877 38 900 800 (Bu Diana) Klik WA: https://wa.me/6285772900800
Salam BUMDes Sukses! #TerusBergerak (Wanda/bumdes.id)