Blog Bumdes.id

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembinaan BUM Desa

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembinaan BUM Desa
Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembinaan BUM Desa

Bumdes.id – Pemenang Desa Brilian 2021 Batch 2 Desa Mekarbuana Kabupaten Karawang memiliki pengawas yang terdiri dari unsur BPD karena masih menggunakan peraturan BUM Desa yang lama. 

Permasalahan yang dihadapi yaitu pengawas belum menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

Tugas dari pengawas BUM Desa sendiri seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BUM desa adalah : 

  1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Kelurahan  oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Kelurahan , dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Kelurahan ;
  3. Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Kelurahan ;
  4. Melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Kelurahan  dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasehat;
  5. Bersama dengan penasehat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Kelurahan ;
  6. Selain bersama dengan penasehat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Kelurahan  oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Kelurahan ;
  7. Bersama penasehat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Kelurahan  untuk diajukan kepada Musyawarah Kelurahan ; dan
  8. Memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Kelurahan .

Hal yang terjadi di BUM Desa Buana Mekar BPD yang sekaligus sebagai pengawas hanya menuntut Pendapatan Asli Desa saja tanpa ada support nyata untuk menumbuh kembangkan usaha BUM Desa. 

Lantas bagaimana peran BPD terhadap pembinaan BUM Desa ? 

Menurut peraturan terbaru, BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD. 

Sehingga BPD tidak lagi mengawasi BUM Desa secara langsung apalagi memberikan intervensi terlalu dalam. 

Secara khusus pengawasan BPD bersama pemerintah desa. Logikanya BPD ini seperti DPR yang mana jika ada permasalahan di perusahaan BUMN maka DPR akan memanggil Kementerian BUMN nya. 

Artinya jika ada permasalahan di BUM Desa maka yang bertugas untuk memberikan penjelasan yakni pemerintah desanya. 

Peran BPD setelah adanya PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021  yaitu di bagian kelembagaan. 

Kelembagaan terbagi menjadi 2 hal yaitu Legalitas dan Legitimasi. 

Legalitas dalam artian BPD membantu BUM Desa dalam pengajuan sertifikat badan hukum dari sisi pengaturan atau regulasi desa. 

Dari sisi legitimasi, BPD merupakan perwakilan dari masyarakat artinya BPD bisa mensosialisasikan kepada masyarakat entah itu melalui musyawarah desa ataupun secara langsung di wilayahnya masing-masing. 

Legitimasi atau pengakuan ini juga sangat penting bagi BUM Desa karena masih banyak sekali masyarakat yang menganggap BUM Desa ber-plat hitam (swasta) bukan berplat merah (pemerintah), padahal BUM Desa ini adalah perusahaan milik desa.

Download PDF Proposal Pendampingan Bumdes Di Sini!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top