Pembentukan Eks PNPM – MP menjadi BUM Desa Bersama

Pembentukan Eks PNPM – MP menjadi BUM Desa Bersama
Pembentukan Eks PNPM – MP menjadi BUM Desa Bersama
Pembentukan Eks PNPM – MP menjadi BUM Desa Bersama

Bumdes.id – Berikut merupakan informasi Eks PNPM – MP menjadi BUM Desa Bersama berdasarkan Permendesa No 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat PP No 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. 

Pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. 

Dalam rangka pembentukannya diperlukan tata cara untuk menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan. 

Point-point penting dalam Permendesa No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama yaitu : 

  1. UPK/ Badan hukum lainnya eks PNPM-MP wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama
  2. Dalam peralihan UPK/Badan hukum lainnya menjadi BUM desa bersama, diikuti dengan : pengalihan aset, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, pengalihan kegiatan usaha. 
  3. Peralihan UPK/ Badan hukum lainnya eks PNPM-MP menjadi BUM Desa bersama melalui mekanisme musyawarah antar desa
  4. Kelurahan tidak dapat menjadi pendiri BUM Desa bersama
  5. Dalam hal terdapat kecamatan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mencukupi 2 desa atau lebih (tidak termasuk kelurahan) maka UPK eks PNPM-MP bergabung dengan kecamatan yang memenuhi syarat untuk membentuk BUM Desa bersama.
  6. Tahapan pendirian : 
  1. Musyawarah desa, peserta (Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, kelompok SPP/UEM eks PNPM-MP, wakil RTM dan wakil perempuan. Output yang dihasilkan ; Perdes pendirian BUM Desa bersama, surat kerjasama antar desa, surat mandat delegasi musyawarah antar desa. 
  2. Musyawarah antar desa, peserta (Kepala Desa, BPD, UPK, unsur kecamatan, wakil masyarakat. Output yang dihasilkan : Permakades pendirian BUM Desa bersama, Permakades ART BUM Desa bersama, kesepakatan pembubaran UPK/ Badan Hukum eks PNPM-MP. 

BUM Desa bersama diharapkan mampu mengelola dan menyelamatkan aset dari eks PNPM-MP. 

Selain itu dengan adanya BUM Desa bersama diharapkan perekonomian desa semakin meningkat serta mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.

Download PDF Proposal Pendampingan Bumdes Di Sini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET