Blog Bumdes.id

Jumlah Pengawas BUM Desa dan BUM Desa Bersama

Pengawas Bumdes
Pengawas Bumdes

Pengawas BUMDes merupakan struktur bumdes yang secara permanen diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 pada pasal 15. 

Pasal 15 PP 11 Tahun 2021 menyebut bahwa struktur BUMDes terdiri atas penasehat bumdes, pelaksana operasional bumdes dan juga pengawas bumdes. 

Selain itu, Pasal 15 ini juga menjadi acuan siapa saja yang berhak dan berkewajiban mengelola bumdes dan atau bumdes bersama.

Pasal ini juga mengatur struktur bumdes untuk bumdes bersama wajib memiliki pengawas. 

Lalu siapa saja yang bisa ditunjuk untuk menduduki jabatan pengawas bumdes? Pengawas bumdes ditunjuk dan ditetapkan dalam anggaran rumah tangga dan disahkan dalam musyawarah desa.

Dengan artian pengawas bumdes dapat ditunjuk oleh masyarakat desa siapa saja, terkecuali yang dilarang oleh undang-undang seperti perangkat desa. 

Kenapa perangkat desa dilarang? Karena struktur pemerintahan desa berbeda dengan struktur bumdes, dan hal ini jelas dilarang dalam PP 11 Tahun 2021. 

Pada musyawarah desa, masyarakat desa dapat menunjuk pengawas bumdes dan/atau pengawas bumdes bersama sesuai dengan kapasitas dan kecakapan seseorang. 

Jadi jangan asal menempatkan orang-orang untuk menjadi pengawas. karena nantinya akan memiliki tugas yang cukup penting dalam perjalanan operasional bumdes dan/atau bumdes bersama.

Apa saja tugas pengawas bumdes dan atau pengawas bumdes bersama:

  1. Tugas pengawas bumdes/bumdes bersama adalah mengawasi jalannya operasional bumdes. Menanyakan kepada pelaksana operasional bumdes /bumdes bersama terkait program kerja bumdes dan berhak untuk memasuki wilayah dan kantor-kantor bumdes atau acara untuk mengawasi kinerja bumdes.
  2. Melakukan koordinasi dengan pelaksana operasional bumdes dan penasehat bumdes dalam menjaga keaktifan bumdes.
  3. Pada akhir masa jabatan, pengawas bumdes dan atau pengawas bumdes bersama wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada musyawarah desa.

Selanjutnya berapa jumlah ideal pengawas bumdes dan/atau pengawas bumdes bersama? 

Pada Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 tidak disebutkan secara eksplisit, sehingga musyawarah desa dapat menunjuk satu orang pengawas bumdes dan atau pengawas bumdes bersama. 

Jika susunan pengawas bumdes lebih dari 1 orang, maka disebut dengan dewan pengawas. 

Disarankan untuk menyusun dewan pengawas lebih dari 1 orang agar pengawasan lebih kuat dan terjadi keseimbangan di dalam susunan dewan pengawas bumdes atau bumdes bersama.

Susunan nama-nama pengawas dan atau dewan pengawas bumdes wajib dicantumkan dalam anggaran rumah tangga BUMDes. Kemudian disahkan bersamaan dengan penyelenggaraan musyawarah desa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top