Alasan Mengapa Aparat atau Pemerintah Desa Dilarang Memiliki Jabatan di BUMDes?

Alasan Mengapa Aparat atau Pemerintah Desa Dilarang Memiliki Jabatan di BUMDes?
Alasan Mengapa Aparat atau Pemerintah Desa Dilarang Memiliki Jabatan di BUMDes?
Alasan Mengapa Aparat atau Pemerintah Desa Dilarang Memiliki Jabatan di BUMDes?

Struktur bumdes diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Namun, apakah ada larangan seorang aparatur pemerintah desa merangkap jabatan dalam kepengurusan BUMDes 2022? 

Struktur bumdes dituangkan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa penasehat bumdes, pelaksana operasional bumdes dan pengawas bumdes adalah susunan organisasi bumdes.

Pada pasal-pasal yang mengatur penasehat bumdes, posisi penasehat bumdes dijabat langsung ex-officio kepala desa. 

Pasal ini memberikan pengecualian bahwa kepala desa dapat masuk ke dalam struktur bumdes. 

Namun, Peraturan Pemerintah No 11 juga menjelaskan secara terang benderang bahwa struktur pemerintahan desa dengan struktur bumdes adalah berbeda. 

Larangan rangkap jabatan dari pemerintah desa atau aparatur sipil desa merangkap jabatan ke dalam struktur bumdes dapat dipahami dari penjelasan di atas bahwa keduanya adalah struktur yang berbeda. 

Secara spesifik belum ada pasal yang melarang, namun justru hadir dari pasal-pasal peraturan lain seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memberikan pedoman bahwa pemerintah desa.

Dilarang terlibat dalam kegiatan struktur operasional usaha yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau dapat dikatakan proyek-proyek desa. 

Nah, karena BUMDes adalah badan usaha berbadan hukum yang terlibat dengan operasional usaha hajat hidup orang banyak. 

Serta proyek-proyek pembangunan desa, maka aparatur pemerintahan desa melalui peraturan ini dilarang untuk merangkap jabatan terhadap struktur bumdes.

Jika ada pertanyaan bukannya pemerintah desa juga mengurusi dana desa, dana alokasi pembangunan desa? 

Yapz, benar pemerintah desa adalah pemerintahan yang berwenang mengatur dan mengalokasikan dana pembangunan desa. Namun tentu dilarang menjadi pengurus proyek pembangunan bukan? 

Analogi yang sama dapat dikatakan bahwa presiden, wakil presiden dan para menteri dilarang merangkap jabatan menjadi direktur BUMN bukan? Nah, sama kan. 

Presiden, wakil presiden dan menteri tetap mengatur alokasi dan anggaran dana pembangunan tetapi bukan pelaksana proyek. 

Sampai disini bisa dipahami kenapa alasan aparat atau pemerintah desa dilarang rangkap jabatan di BUMDes. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET