Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri Desa,nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini berkaitan dengan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.
Apa saja isi dari peraturan yang baru terbit beberapa bulan terakhir ini?
Peraturan ini sebagai panduan penggunaan dana desa tahun 2023 meliputi belanja dana desa untuk tiga program prioritas yaitu:
- Mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non-alam,
- Program-program strategis prioritas nasional
- Pemulihan ekonomi secara nasional.
Pada tiga skala prioritas utama tersebut, terdapat satu poin penting mengenai pendampingan BUMDes.
Proses pendampingan BUMDes ada dalam program pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan tupoksi kewenangan desa.
Tupoksi kewenangan desa meliputi mendirikan, mengembangkan dan meningkatkan kapasitas pengelolaan BUMDes atau BUMDes Bersama.
Lantas, bagaimana Pengurus BUMDes bisa melakukan program prioritas nasional dalam skala kewenangan desa khususnya terkait 3 point tersebut?
Penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan menteri di atas untuk proses mendirikan BUMDes dan proses pengembangan, peningkatan kapasitas, dengan demikian berarti desa dan masyarakat desa bisa melakukan 3 hal berikut:
- Melakukan atau mengikuti pelatihan pendirian BUMDes atau BUMDes bersama jika belum berdiri badan usaha tersebut. Proses pendirian Badan Usaha Milik Desa dapat dimulai dengan Musyawarah Desa. Dokumen dan draft proses pendirian seperti contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dapat diperoleh di: www.bumdes.id
- Masyarakat desa dan pengurus BUMDes dapat juga mengikuti pelatihan peningkatan skala usaha, baik dalam bentuk pelatihan kelembagaan atau tata kelola, misalnya khusus dengan isu-isu terkini banyaknya kasus korupsi atau penyalahgunaan wewenang sektor keuangan oleh beberapa oknum. Untuk mengantisipasinya, pengurus BUMDes dapat mengikuti pelatihan penyusunan SOP Keuangan BUMDes melalui www.bumdes.id
- Peningkatan skala usaha juga dapat diikuti pengurus BUMDes dan masyarakat desa untuk memetakan usaha BUMDes menjadi berkembang dan tumbuh besar. Misalnya jika BUMDes dalam satu dekade hanya memiliki unit usaha yang bersifat konvensional seperti Pengolahan Air Bersih dan Penggilingan Padi saja. Maka BUMDes dapat mengikuti pelatihan peningkatan skala usaha www.bumdes.id untuk membuka potensi baru desa di sektor digitalisasi, contohnya mengadakan pelatihan untuk pengusaha UMKM di desa agar bisa membuat kemasan produk, membuat website tempat jualan hingga optimasi media sosial.
Bumdes.id menawarkan beragam pelatihan peningkatan skala usaha dan penyusunan kelembagaan bagi pengurus BUMDes dalam beberapa metode.
Seperti metode in-class dengan ceramah dan diskusi bersama pakar, serta kunjungan lapangan ke BUMDes yang telah sukses seperti BUMDes Amarta.
Peserta dapat berdiskusi langsung dengan Direktur BUMDes Amarta, Agus Setyanta mengenai pengelolaan unit usaha lintas bidang seperti pengolahan sampah, pengelolaan kolam renang hingga unit usaha yang lain.