Pada tanggal 13 September 2022, Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar menerbitkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai program-program strategis dana desa pada tahun mendatang yaitu tahun 2023.
Apa saja isi rangkaian dalam Peraturan Menteri Desa yang perlu pemahaman dari pengurus BUMDes dan masyarakat desa?
Permendes ini memberikan arahan skala-skala prioritas dana desa yang ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Permendes ini memberikan arahan bahwa penggunaan dana desa pada tahun 2023 wajib dan prioritas pada program pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional oleh presiden atau kementerian terkait.
Serta mengatur mengenai mitigasi dan penanganan bencana alam untuk mendukung terealisasinya SDGs Desa.
Apa itu program pemulihan ekonomi nasional dalam skala kewenangan desa? Salah satunya adalah mendirikan dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa.
Terdapat keterangan di Permendes bahwa program pendampingan BUMDes akan bermanfaat bagi masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi unggulan desa terutama pada sektor ekonomi (mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa).
Sementara prinsip-prinsip penggunaan dana desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ada dalam beberapa poin sebagai berikut ini:
Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan lima prinsip berikut:
- Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
- Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
- Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
- Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
- Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa;
Banyak yang bertanya dalam forum-forum BUMDes, apakah dana desa dapat menjadi modal pendirian BUMDes?
Jawabannya adalah bisa, namun dengan catatan harus melalui proses tahapan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan misalnya adalah Permendagri yang mengatur dana desa dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai pendirian BUMDes.
Bismillah
Jika Direktur BUMDes ingin mengikuti TOT Sekolah Bumdes musti lapor ke siapa ?
Terus dananya diambil dari dana mana ?
Terimakasih 🙏