Blog Bumdes.id

Dampingi BUM Desa Pandansari Kalurahan Wukirsari Bumdes.id Berhasil Melakukan Pendampingan Peningkatan Kapasitas SDM

Tim konsultan Bumdes.id melakukan pendampingan pertama Cluster BUM Desa Pandansari Kalurahan Wukirsari Program Unggulan Partisipasi Masyarakat (PUPM) Dinkop UKM Sleman pada hari Senin, 10 Oktober 2022 di Balai Kalurahan Wukirsari.

Pendampingan pertama yang dilaksanakan berupa pendampingan dari sisi kelembagaan BUM Desa Pandansari yang meliputi pembahasan PERKAL, AD, dan ART BUM Desa. 

Pendampingan ini dihadiri oleh Pak Ulu-Ulu Wukirsari, Pihak BPKal, Pengurus PKK Kalurahan Wukirsari, Pengurus Karang Taruna Kalurahan Wukirsari, BUM Desa Pandansari, Forkom UMKM, Gapoktan, Pokdarwis dan Tim Perwakilan dari Dinkop UKM Sleman.

Dari sisi kelembagaan, nama BUM Desa Pandansari sudah terdaftar di website kementerian desa, akan tetapi PERKAL, AD, dan ART BUM Desa belum disusun. 

Setelah penggalian informasi lebih lanjut, ternyata Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) belum disahkan. Maka dari itu tim telah membuat rancangan peraturan kelurahan tentang pembentukan BUM Kelurahan Pandansari Wukirsari.

Tim pendamping desa sudah menyusunkan draft Perkal, AD, ART dan Program kerja akan tetapi masih harus disesuaikan dengan peraturan terbaru. Draft yang sudah disusun oleh tim bumdes.id rencananya akan dibahas pada minggu ke 3 bulan Oktober oleh Bamsukal/BPKal, sehingga bisa segera di musdeskan.

BUM Kal Pandansari sudah berdiri sejak tahun 2011 dengan unit usaha simpan pinjam. Akan tetapi BUMKal kalah saing dengan UPK yang sudah memiliki sistem yang baik. 

Banyak sekali pinjaman yang macet di masyarakat dengan nominal 117 juta. Setelah pendampingan ini selesai, BUM Kal akan fokus pada launching unit usaha pariwisata desa dan juga catering yang nantinya akan bekerjasama dengan UMKM dan Pokdarwis.

Anggaran Dasar Unit Usaha yang telah dicantumkan dalam AD belum memiliki kode KBLI sehingga perlu disesuaikan.

Poin-poin yang biasanya disoroti oleh Kemendesa dalam Anggaran Dasar adalah terkait dengan Jumlah Kepengurusan, Gaji, dan Pembagian Hasil Usaha.

Terkait dengan Gaji, yang dipersyaratkan oleh Kemendesa adalah minimal Rp 500.000. Gaji tertinggi dalam susunan kepengurusan BUM Desa adalah Gaji Direktur. Gaji Komisaris dan lain-lain akan berada di bawah nominal gaji direktur.

Jika BUM Desa belum mampu menggaji dengan nominal minimal Rp 500.000, maka untuk backup dapat dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga yang memaparkan terkait dengan kesanggupan BUM Desa dalam menggaji pegawainya.

Anggaran Rumah Tangga

Poin penting yang menjadi higlight dalam Anggaran Rumah Tangga adalah nominal gaji Pengurus dan Pengelola BUM Desa harus dibedakan. Pengurus mencakup penasihat, pengawas, dan pengelola.

Sedangkan, untuk Pengelola terdiri dari Direktur, Sekretaris, Bendahara, dan Manager Unit.

Peserta yang hadir cukup kooperatif, diskusi yang tersaji menjadi lebih aktif sehingga pendampingan menjadi lebih efektif dan efisien.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top