Apakah Unit Usaha BUMDes Wajib Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)?

Pada training of trainers (TOT) Pendamping BUMDes Angkatan 38 terdapat pertanyaan dari peserta mengenai bentuk unit usaha BUMDes apakah mesti berbentuk Perseroan Terbatas (PT). 

Serta apakah unit usaha BUMDes bisa berbentuk badan usaha/badan hukum lain. 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu diketahui terlebih dahulu status BUMDes dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 bahwa BUMDes berstatus badan hukum dan dapat mendirikan badan hukum lain. 

Badan Hukum yang dapat didirikan di Indonesia adalah Yayasan, Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). 

Ketiganya memiliki dasar hukum masing-masing dari undang-undang yayasan, undang-undang koperasi dan undang-undang perseroan terbatas. 

Tim Konsultan Bumdes.id memberikan jawaban bahwa bentuk usaha BUMDes dapat disesuaikan dengan besar kecilnya usaha dan modal yang dimasukkan ke dalam usaha. 

Jika unit usaha sedang dalam tahap rintisan maka tidak perlu menggunakan badan hukum perseroan terbatas. 

Langkah pertama yang perlu dilakukan BUMDes ketika akan mendirikan unit usaha adalah melakukan pemetaan bentang alam, bentang potensi dan analisis lain seperti feasibility studies yang bisa dilakukan terhadap produk-produk unggulan desa. 

Sehingga bentuk usaha BUMDes bukanlah syarat mutlak ketika akan mendirikan unit usaha. 

Ketika pengurus BUMDes hanya berkutat dan berdebat soal bentuk usaha, maka tidak akan menghasilkan produktivitas. 

Pokok utama pendirian unit usaha adalah merancang pengelolaan potensi desa menjadi nilai jual dan nilai tambah. 

Itulah mengapa pengurus BUMDes dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes pada sesi pemetaan usaha akan dilatih secara mendalam teori dan praktik membangun dan membentuk unit usaha BUMDes.

Ketika unit usaha didirikan dan memberikan kebermanfaatan berupa nilai ekonomis dan nilai kesejahteraan bagi masyarakat desa. 

Maka BUMDes dapat memikirkan langkah selanjutnya untuk menjadikan unit usaha berbadan hukum sesuai dengan asas kepentingan masyarakat desa.

Bagaimana plus dan minus menggunakan bentuk badan hukum dalam menaungi unit usaha di desa? 

Ada banyak jenis badan hukum sesuai dengan yang disinggung diatas. Badan hukum pertama yayasan, BUMDes dapat menjadikan unit usahanya berbentuk yayasan jika bergerak dalam bidang social enterprise. 

Badan hukum kedua adalah koperasi. BUMDes dapat menjadikan unit usahanya berbentuk koperasi jika usaha ini melibatkan banyak pekerja, banyak masyarakat dan melibatkan padat karya yang besar. 

Misalnya jika BUMDes mengelola usaha penggilingan padi, pengolahan air bersih atau sembilan bahan pokok. Semua unit usaha ini cocok dikendalikan dengan badan hukum koperasi.

Sementara bentuk badan hukum perseroan terbatas dapat didirikan BUMDes jika unit usaha membutuhkan kerjasama dan scale up usaha secara luas, massif dan cepat. 

Salah satunya adalah pengelolaan desa wisata yang banyak membutuhkan kerjasama dengan sponsor, pengelolaan usaha yang banyak dan melibatkan banyak orang secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET