Pembangunan desa selalu menjadi topik menarik dalam diskusi kebijakan pembangunan di Indonesia.
Permasalahan ekonomi seperti pengangguran dan kemiskinan menjadi indikator keberhasilan pembangunan desa dalam kerangka hal tersebut sebagian badan usaha BUM Desa yang sudah terbentuk belum mampu berkontribusi dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah adanya pemisahan usaha antara BUMDes dan masyarakat desa. Pendirian BUM Desa idealnya menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam memproduksi dan memasarkan produknya.
Kerangka konseptual ini disebut dengan social entrepreneurship. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 telah mengadopsi kerangka konseptual tersebut.
Kerangka konseptual model social enterprise BUMDes dapat dilakukan dengan dua hal, pertama memformulasikan unit usaha untuk tetap mencari pendapatan.
Sementara ditambah dengan model formula kedua untuk menyerap tenaga kerja di desa-desa. Dari dua formula ini BUMDes dapat berperan lebih besar dalam memberikan intervensi kepada ekonomi desa.
Misalnya sebagai pemikir social enterprise, ketika akan mendirikan unit usaha BUMDes perlu dicek terlebih dahulu apakah akan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat desa.
Jika memberikan dampak luas, maka BUMDes dapat masuk. Atau jika sudah dikelola oleh warga desa/usaha desa, maka BUMDes bisa menjadi sarana untuk memperbesar (scale up).
Analisis-analisis seperti inilah yang dibutuhkan BUMDes agar bisa menjadi model social enterprise paling mendasar di desa. Dengan melibatkan banyak pekerja (padat karya), maka secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
BUMDes tidak hanya berorientasi pada peningkatan profit untuk kasnya sendiri, tetapi sebagai badan usaha berbadan hukum milik desa dapat melakukan intervensi pembentukan social enterprise lain seperti mendorong pembentukan koperasi pada pengelolaan usaha yang melibatkan orang banyak seperti: penggilingan padi, pengolahan air minum hingga pengelolaan usaha umkm.
Video yang berisikan wawancara bersama dengan Founder Bumdes.id, Bpk Rudy Suryanto memberikan penjelasan lebih konkret tentang implementasi social enterpreneurship pada BUM Desa.
Video bisa dilihat di link berikut ini: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/seri-kebijakan-pembangunan-pengembangan-social-enterpreneurship-bum-desa-a9948606/detail/
Selain itu, Bumdes.id mengundang para pengurus BUMDes untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola model social enterprise BUMDes melalui Training of Trainers (TOT) Pengurus BUMDes yang digelar setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman. Silakan bisa menghubungi nomor tim Bumdes.id di: 087-805-900800.
Smoga Lancar
Selalu Semangat dan Terus Bergerak
Kebangkitan Ekonomi Indonesia dari Desa