Revitalisasi BUMDes menyasar pada dua hal pokok. Pertama, adalah revitalisasi kelembagaan yang meliputi pengelolaan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serta hal-hal yang bersifat operasional teknis seperti penyusunan SOP Operasional dan SOP Penyusunan laporan keuangan.
Kemudian revitalisasi yang kedua adalah revitalisasi usaha yang meliputi penyusunan pemetaan potensi usaha, penyusunan laporan keuangan usaha hingga pendirian unit usaha untuk dikembangkan menjadi unit usaha mandiri.
Kedua revitalisasi ini perlu menjadi fokus pengurus BUMDes karena dengan memperbaiki pada masalah-masalah kelembagaan dan usaha. Maka BUMDes dapat menjadi agregator ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Misalnya analogi dalam perbaikan kelembagaan meliputi status badan hukum BUMDes. Apa bedanya jika BUMDes belum berbadan hukum dengan BUMDes telah berbadan hukum:
- BUMDes berbadan hukum akan mudah dalam melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Karena status badan hukumnya setara dengan Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan yayasan. Dengan status ini, BUMDes dapat mengikat kerjasama dengan badan hukum lain, pemerintah desa dan bahkan negara lain untuk memajukan dan memakmurkan masyarakat desa.
- BUMDes berbadan hukum dapat dengan mudah membuka rekening usaha dengan nama BUMDes. Hal ini akan memudahkan dalam proses transaksi usaha, kerjasama dengan perbankan, sistem penggajian hingga dalam memperoleh kredit dari perbankan.
Salah satu provinsi di Indonesia, Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan penguatan kelembagaan antara BUMDes-BUMDes dengan perbankan. Salah satunya adalah dengan memudahkan BUMDes-BUMDes berbadan hukum untuk membuka rekening atas nama BUMDes dan memperoleh kredit budidaya pertanian/peternakan untuk memajukan BUMDes.
Apa manfaat yang diperoleh? BUMDes mendapatkan akses kredit untuk pengembangan usaha. Selain itu juga memudahkan dalam pengelolaan keuangan unit usaha dan sistem penggajian. Jadi ketika nantinya mitra/partner strategis BUMDes akan melakukan transfer uang ke rekening bank Sulselbar langsung atas nama BUMDes yang bersangkutan sehingga memudahkan dalam proses pelaporan keuangan.