Pentingnya Revitalisasi Kelembagaan BUMDes

Revitalisasi BUMDes menjadi sangat penting manakala status dan posisi BUMDes menjadi perhatian banyak orang.

Selain menjadi lembaga ekonomi yang menjadi harapan bagi masyarakat desa untuk memajukan desa.

BUMDes juga menjadi perhatian manakala pengurus dan pengelola BUMDes tersandung dengan masalah.

Baik dengan masalah kelembagaan seperti BUMDes yang tidak maju-maju. 

Pengelolaan yang belum rapi hingga masalah keuangan seperti tersandung penyalahgunaan korupsi.

Penyalahgunaan kekuasaan hingga penyalahgunaan kewenangan yang meliputi kewenangan desa hingga kabupaten.

Oleh karena itu, proses revitalisasi BUMDes mesti diawali dengan melihat kondisi dan status BUMDes apakah memiliki potensi-potensi masalah yang sudah terlihat, maupun belum terlihat. 

Proses ini dinamakan dengan cek kesehatan usaha (CKU), BUMDes akan diperiksa oleh pengurusnya sendiri apakah sudah memenuhi standar BUMDes profesional.

Jika belum, maka memerlukan pendampingan untuk melakukan revitalisasi.

Apa saja contoh-contoh perbaikan BUMDes yang memerlukan revitalisasi BUMDes baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi keuangan:

  1. Contoh ini merupakan studi kasus pendampingan Bumdes.id kepada BUMDes/BUM Kelurahan Wukirsari yang telah memiliki badan usaha milik desa tapi ternyata hanya terdaftar di website Kemendes PDTT saja tetapi belum memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Bagaimana melakukan revitalisasi masalah pertama ini? 
  2. Contoh selanjutnya adalah studi kasus pendampingan Bumdes.id kepada pengurus BUMDes yang mengikuti TOT dan bingung cara melakukan pendirian unit usaha. Bagaimana cara menyelesaikan masalah kedua ini dan apa saja yang perlu direvitalisasi?

Pertama, masalah kelembagaan hukum berupa tidak adanya anggaran dasar/anggaran rumah tangga pada BUMDes/BUM Kal Wukirsari memerlukan revitalisasi kelembagaan. 

Oleh karena itu konsultan Bumdes.id kemudian melakukan pendampingan berupa pendampingan penyusunan draft anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk disahkan dalam Musyawarah Desa/Musdes. 

Jika Anggaran dasar/anggaran rumah tangga kemudian disahkan dalam musdes dan dibentuk dalam peraturan desa.

Maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. 

Maka BUMDes dapat dikatakan sudah berdiri dan berbadan hukum dan tinggal mendaftarkan sertifikat badan hukum ke Kemenkumham dan Kemendes PDTT. 

Selanjutnya, pada masalah kedua. Pengurus BUMDes yang memerlukan revitalisasi di sektor unit usaha memerlukan perbaikan dalam pemetaan potensi usaha. 

Konsultan Bumdes.id kemudian melatih pengurus BUMDes dalam mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di desa lalu mengkonversi menjadi peluang usaha.

Salah satu prosesnya adalah membantu menyusun unit usaha BUMDes dalam bentuk kertas kerja BMC (Business Model Canvas) atau dengan analisis SWOT. 

Proses ini dilakukan dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang digelar setiap bulan di Sekolah BUMDes Nogotirto. 

Jika berminat mengikuti TOT Pendamping BUMDes dapat menghubungi Tim Sekretariat Bumdes.id melalui: 087-805-900800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET