Blog Bumdes.id

Struktur Organisasi BUMDes Sesuai Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum baru dalam suatu pendirian BUMDes. 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 adalah sebuah peraturan yang dibentuk oleh Presiden Indonesia yang mengatur mengenai pendirian BUMDes, membahas tentang Anggaran Dasar (AD) BUMDes, Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes, Organisasi dan Pegawai BUMDes dengan disertai penjelasan tugas dan fungsi masing-masing dari siapa saja yang menjadi bagian dari Organisasi atau Struktur BUMDes itu sendiri, dan penjelasan mengatur lain masih banyak lagi.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ini, dapat menjadi payung hukum sebuah BUMDes yang dapat dijadikan pedoman agar lebih tertata dan dapat terarah dalam pengelolaannya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, struktur organisasi BUMDes terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas 

Berikut ini penjelasan mengenai struktur organisasi BUMDes :

Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 BAB IV Pasal 16 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memiliki wewenang menetapkan pendirian BUMDes, menetapkan anggaran dasar BUMDes serta perubahannya, dan beberapa tugas lain yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 17.

Penasihat BUMDes

Sesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 21, penasihat BUMDes ini dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa. Kepala Desa dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasehatan tersebut. 

Penasihat BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan, dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal desa atau masyarakat. 

Serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 23.

Pelaksana Operasional BUMDes

Sesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 24, pelaksana operasional BUMDes ini dilaksanakan oleh direktur BUMDes. Pelaksana operasional BUMDes merupakan orang-perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes.

Pelaksana operasional BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes dan perubahannya, mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUMDes yang sesuai dengan garis kebijakan BUMDes, mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUMDes baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain. 

Serta mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUMDes termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa. serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 27.

Pengawas BUMDes

Sesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 Pasal 28, pengawas BUMDes ini diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan BUMDes itu sendiri. 

Pengawas BUMDes memiliki wewenang diantaranya membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUMDes dan perubahannya, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa. 

Kemudian memberikan persetujuan atas pinjaman BUMDes dengan jumlah tertentu,  memberikan persetujuan atas kerjasama BUMDes dengan nilai, jumlah investasi, dan bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUMDes, serta beberapa tugas lainnya yang dapat dilihat pada PP No 11 Tahun 2021 pada BAB IV yang diatur dalam pasal 31.

Demikianlah struktur organisasi BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top