SOP Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

SOP Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes

Laporan keuangan merupakan salah satu bagian terpenting dalam BUMDes karena laporan keuangan tersebut merupakan kewajiban BUMDes sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat.

Dasar hukum dan ketentuan laporan keuangan pertanggungjawaban tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 pada BAB X Pasal 58.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 58,  penyusunan laporan keuangan ini merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah BUMDes baik kepada pemerintah desa maupun kepada masyarakat.

Mengacu pada dasar hukum BUMDes yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, laporan keuangan harus disusun oleh BUMDes dapat meliputi sebagai berikut :

A.Laporan Realisasi Anggaran

Pada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama.”

Maka dari itu, BUMDes dapat membuat penyusunan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUMDes yang memuat secara detail mengenai pelaksanaan rencana program kerja yang akan dilaksanakan selama tahun mendatang yang dilengkapi dengan rincian anggarannya. 

Hasil yang diharapkan dengan adanya pembuatan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUMDesa (RPKAB) ini yaitu dapat melakukan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran. 

Laporan Realisasi Anggaran selanjutnya memuat informasi yang berkaitan dengan realisasi dari program kerja yang sudah dibuat yang disertai dengan detail rincian biaya yang telah dikeluarkan dan pendapatan yang telah dihasilkan selama satu tahun. 

B. Laporan Semesteran

Pada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi bahwa “BUM Desa perlu menyusun laporan berkala berupa laporan semesteran dan laporan tahunan.”

Laporan semesteran ini merupakan laporan yang harus disusun oleh BUMDes dalam jangka waktu setengah tahun sekali atau dengan kata lain selama 6 bulan sekali.

Laporan semesteran yang harus disusun oleh BUMDes sendiri yaitu diantaranya berupa Laporan Posisi Keuangan Semesteran dan Laporan Perhitungan Laba Rugi Semesteran beserta penjelasannya, dan rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang dapat mempengaruhi kegiatan Desa/BUM Desa bersama.

C. Laporan Tahunan

Pada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi bahwa “BUM Desa perlu menyusun laporan berkala berupa laporan semesteran dan laporan tahunan.”

Sedangkan pada Laporan Tahunan ini memuat laporan yang disusun oleh BUMDes untuk dalam jangka waktu selama satu tahun atau dengan kata lain selama 12 bulan. 

Laporan tahunan yang harus disusun oleh BUMDes diantaranya adalah yang meliputi Laporan Posisi Keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir, Laporan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan beserta dengan penjelasannya, Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasi dari unit usaha BUMDes. 

Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMDes serta hasil yang telah dicapai, laporan mengenai kegiatan utama BUMDes dan perubahan selama tahun buku, laporan rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan BUMDes, dan laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.

Demikianlah Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan laporan keuangan BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca mengenai seputar penyusunan laporan keuangan BUMDes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET