Menteri Desa mendorong agar BUMDes segera berbadan hukum dan memperoleh sertifikat ijin usaha (nomor induk berusaha).
Status badan hukum BUMDes selain mempermudah BUMDes berhubungan dengan pihak ketiga, juga mempermudah dalam memperbesar skala usaha yang dimilikinya.
Peraturan Badan Hukum BUMDes diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. Sehingga sudah sejatinya BUMDes dapat menerapkan amanat dari peraturan pemerintah ini.
Karena jika BUMDes telah berstatus badan hukum akan memperoleh benefit yang tidak bisa didapatkan oleh BUMDes-BUMDes lainnya.
1.BUMDes berbadan hukum dapat mengurus nomor induk berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Jika BUMDes belum berbadan hukum, maka akan sudah karena syarat-syarat yang diminta dalam OSS sama dengan halnya syarat dalam pengajuan sertifikat badan hukum BUMDes.
2.BUMDes berbadan hukum dapat membuka rekening bisnis di perbankan nasional maupun daerah untuk pengembangan usahanya.
Jika BUMDes bermitra dengan perusahaan-perusahaan nasional atau internasional, maka proses pembayarannya biasanya akan membutuhkan rekening bank nasional/daerah atas nama BUMDes sendiri.
Mari kami jelaskan sedikit proses transaksi bisnis besar yang biasanya melibatkan BUMDes dengan dunia industri. Semisal BUMDes Kuala Alam di Riau mendapat pemesanan order dari perusahaan supermarket di Jakarta.
Pemesanan berupa 50 ton nanas segar ataupun olahan nanas. Pemesanan ini dituangkan dalam purchase order yang dikirim resmi perusahaan dari Jakarta kepada BUMDes Kuala Alam di Riau.
Selanjutnya BUMDes Kuala Alam akan berkoordinasi dengan kesiapan unit usahanya mengirimkan pesanan.
BUMDes akan membuatkan invoice pembayaran (skema tahapan pembayaran dapat disepakati BUMDes dengan klien, misalnya dibagi ke dalam dua tahap. Pembayaran di awal semua atau pembayaran di akhir setelah barang sampai).
Biasanya dalam invoice pembayaran inilah BUMDes memasukkan nilai harga barang, total harga barang dan rekening pembayaran BUMDes atas nama BUMDes sendiri.
Jika rekening masih atas nama pemerintah desa atau perorangan tentunya mengurangi sikap profesionalitas BUMDes. Dengan berstatus badan hukum, maka BUMDes dapat membuka rekening usaha atas nama BUMDes dan mempermudah transaksi usaha dengan skala yang jauh lebih besar.
C.BUMDes dapat mengatur laporan keuangan
Setelah BUMDes berstatus badan hukum, maka statusnya akan sejajar dengan perseroan terbatas, koperasi dan yayasan yang memiliki status badan hukum.
Artinya status ini mengandung konsekuensi untuk mengelola badan usaha menjadi lebih profesional, salah satunya dalam pengelolaan, penyusunan dan pelaporan keuangan.
BUMDes yang baik, berbadan hukum dan profesional dapat menyusun, mengelola dan melaporan laporan keuangan secara periodik sesuai dengan perintah dari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
Para pengurus BUMDes dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) yang diadakan BUMDes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto Gamping Sleman jika masih bingung mengenai badan hukum dan laporan keuangan BUMDes.
Pada TOT BUMDes ini para pengurus BUMDes dan perangkat desa akan mendapat materi mengelola unit usaha BUMDes. Mengelola, menyusun dan melaporkan laporan keuangan BUMDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021.
Selain itu, para peserta akan diajak bertemu, berdiskusi dan studi lapangan dengan direktur BUMDes sukses dan berhasil dalam mengelola usaha dan keuangannya, seperti BUMDes Amartha Pandowoharjo di Sleman.