Blog Bumdes.id

02. Mekanisme Pembentukan BUMDES dan Penyusunan Legal Formal

Setelah Melakukan Langkah Pemetaan Potensi dan Pemilihan Jenis Usaha, maka langkah selanjutnya adalah mewadahi kesepakatan tersebut dalam AD/ART dan Peraturan Desa (Perdes).

Langkah-langkah Pembentukan BUMDES

  1. Sosialisasi BUMDES kepada masyarakat
  2. Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDES
  3. Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
  4. Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat
  5. Penyusunan AD/ ART dan Raperdes
  6. Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes
  7. Persiapan Pelaksanaan MUSDES
  8. MUSDES pembentukan BUMDES

AD /ART

Anggaran Dasar (AD) adalah dasar dan peraturan yang mengikat pemilik, pengawas dan pengelola BUMDES dalam semua kegiatan dan program yang akan dilakukan. Anggaran Dasar ini akan berperan sebagai sumber aturan-aturan yang akan disusun selanjutnya di BUMDES.

Anggaran Rumah Tangga (ART) berfungsi sebagai penjabaran atau penjelasan yang lebih rinci dari Anggaran Dasar. Secara umum ART akan menjelaskan mekanisme pelaksanaan dari Anggaran Dasar.

Hal-hal yang perlu diatur dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Bum Desa antara lain :

  1. AD/ART bersifat mengikat bagi setiap komponen organisasi pengelola BUM Desa.
  2. AD/ART sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat:
    1. Nama dan Kedudukan;
    2. Azas dan Tujuan;
    3. Kegiatan dan Jenis Usaha;
    4. Organisasi dan Tata Kerja Pengelola;
    5. Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola;
    6. Permodalan;
    7. Penghasilan dan Penghargaan;
    8. Sistem Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
    9. Hak dan Kewajiban Pengelola;
    10. Bagi Hasil dan Rugi;
    11. Sistem Pengawasan Internal.

Beberapa penjelasan terkait dengan poin-poin diatas :

Nama Badan usaha Milik Desa (Bumdes) disesuaikan dengan kesepakatan warga desa. Biasanya mengandung nama desa , misalnya Bumdes Amarta Pendowoharjo, Bumdes Panggung Lestari di desa Panggungharjo, Bumdes Srimartani Makmur di desa Srimartani dan seterusnya. Tanggal pendirian Bumdesa disesuaikan dengan tanggal Musdes pendirian Bumdesa. Kedudukan dan Wilayah kerja  Bumdesa adalah di desa yang bersangkutan.

Azas pendirian Bumdes adalah Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Visi dan Misi Bumdes disesuaikan dengan Visi Misi Desa dan filosofi serta tujuan pendirian Bumdes menurut Undang-Undang Desa dan peraturan terkait lainnya. Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan mengenai logo Bumdes dan penjelasannya.

Jenis usaha yang dimasukkan dalam Anggaran Dasar adalah jenis-jenis usaha yang akan dijalankan oleh BUMDES. Jenis-jenis usaha yang tertulis di Anggaran Dasar ini tidak harus langsung dijalankan paska didirikan, tetapi bisa dipilih dimulai dari usaha yang paling bisa dijalankan dan risikonya kecil terlebih dahulu. Baru pada tahun kedua, ketiga dan seterusnya bisa ditambah lagi jenis usaha yang lain.

Untuk Download Contoh Anggaran Dasar Bumdes Klik Download 

Rancangan Perdes 

Perdes pembentukan BUMDES memuat hal-hal yang kurang lebih sama dengan hal-hal yang telah dibahas di anggaran dasar diatas. Sesuai dengan kewenangan lokal skala desa, maka masing-masing Desa dapat membentuk BUMDES.

Penyebutan istilah-istilah dan kriteria-kriteria dalam Perdes Pembentukan BUMDES, harus konsisten dengan tata aturan yang berlaku, dalam hal ini adalah Undang-Undang Desa beserta peraturan pelaksaan dan petunjuk teknisnya.

Perdes ini masing mengatur hal-hal secara umum. Hal-hal secara teknis akan dijabarkan dalam Perdes khusus, Keputusan Kepala Desa, AD/ART dan bentuk peraturan lainnya.

Untuk Download Contoh Perdes Pembentukan Bumdes Klik Download 

Titik Kritis 

Berdasarkan telaah yang kami lakukan ada beberapa titik kritis yang perlu diperhatikan, dicermati dan dibahas secara seksama dalam penyusunan Perdes Pembentukan BUMDES

  1. Konsistensi penyebutan istilah dan kriteria-kriteria yang digunakan dalam Perdes, disesuaikan dengan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri serta petunjuk pelaksanaan lainnya.
  2. Apakah Bumdes mengarah ke bentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi ? Sehingga istilahnya bisa konsisten merujuk ke PT atau Koperasi.
  3. Pembagian keuntungan, bonus dan hal-hal lain terkait dengan imbalan finansial, perlu disosialisasikan, dicermati dan dibahas.

Simpulan :

  1. Penyusunan Raperdes akan lebih mudah dilakukan, jika konsep Bumdes telah matang.
  2. Perumusan dilakukan oleh Tim Persiapan Pembentukan BUMDES dan selanjutnya disosialiasikan dalam rapat yang mengundang perangkat desa, BPD dan tokoh-tokoh lainnya.
  3. Apabila sudah siap bisa di bawa ke Musyawarah Desa untuk pengesahan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top