Blog Bumdes.id

03. Mekanisme dan Administrasi Penyertaan Modal dari Desa

Berikut ini ada beberapa pertanyaan terkait dengan Penyertaan Modal dari Desa ke BUMDES.

  1. Apakah dana desa bisa di gunakan untuk penyertaan modal ? Bagaimana mekanismenya ?
  2. Bagaimana cara mencatatnya

Sebelum kita membahas hal tersebut kita memahami beberapa konsep dasar terlebih dahulu.

Konsep Entitas

Paska Undang-Undang Desa maka lahir dua entitas di desa, yaitu Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Desa. Memahami BUMDES paling mudah adalah dengan perumpamaan kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD maka di desa ada BUMDES.

BUMDES ini adalah badan usaha, sehingga memiliki kegiatan usaha dan tujuan mencari laba. Meskipun demikian dalam perjalannya BUMDES berbeda dengan usaha murni swasta, karena BUMDES merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsinya, utamanya dalam hal memberikan pelayakan kepada masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Oleh sebab itu maka BUMDES tidak bisa semata-mata mencari keuntungan.

Paska BUMDES terbentuk maka ada dua kantong di desa, yaitu kantong Pemerintah Desa dan Kantong BUMDES. Uang yang keluar dari kantong Pemerintah Desa bisa masuk ke Kantong BUMDES, karena keduanya adalah lembaga / entitas yang terpisah. Harta desa yang dimasukkan ke BUMDES merupakan harta pemerintah desa yang dipisahkan.

Penyertaan vs Pinjaman vs Bantuan 

Transaksi terjadi apabila ada dua belah pihak yang saling bertukar manfaat. Adanya kelembagaan BUMDES memungkinkan Pemerintah Desa melakukan transaksi dengan BUMDES secara sah dan meyakinkan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Desa dan peraturan-peraturan turunannya. Kita bahas dulu tiga transaksi yang bisa terjadi antara Pemerintah Desa dan BUMDES yaitu penyertaan, pinjaman dan bantuan.

Penyertaan artinya Pemerintah Desa melakukan investasi jangka panjang yaitu dengan menyertakan sejumlah uang atau aset lainnya untuk membentuk atau menambah modal BUMDES. Pemerintah Desa juga bisa memberikan bantuan atau pinjaman ke BUMDES. Perbedaan antara Penyertaan dan Pinjaman adalah kalau Pinjaman ada batas waktu untuk pengembalian pokok dan perhitungan bunga/bagi hasil. Untuk bantuan atau hibah biasanya berupa perlengkapan, pelatihan dan fasilitas lainnya. Apabila BUMDES menerima dana, aset atau fasilitas dari desa perlu diperhatikan akadnya apakah itu merupakan penyertaan, pinjaman atau bantuan.

Mekanisme Penyertaan

Apabila akad yang dipilih adalah penyertaaan maka ada beberapa mekanisme dan administrasi yang harus disiapkan. Sebagai contoh Desa Sambilegi menyertakan dana tunai Rp100 juta ke BUMDES Sambilegi Sukses Bersama.

  1. Penyertaan BUMDES masuk kedalam rekening Pembiayaan. Banyak yang bertanya mengapa penyertaan BUMDES tidak ada dalam Belanja? Karena akad transaksi adalah investasi jangka panjang bukan belanja, maka masuk dalam pos rekening pembiayaan.
  2. Supaya masuk dalam APBDes maka sebelumnya telah ditempuh dahulu mekanismenya yaitu Musrenbangdus, Murenbangdes, RPJMdes, RKP dan selanjutnya masuk APBDes.
  3. Pastikan BUMDES sudah terbentuk, yaitu telah dilaksanakan Musdes, Perdes pembentukan BUMDES telah diterbitkan dan pengurus BUMDES telah ada SK dan dilantik, sebelum bisa dieksekusi.
  4. Sebelum eksekusi dilakukan maka Penyertaan BUMDES harus disepakati dalam MUSDES dan diterbitkan PERDES tersendiri. Sehingga ada PERDES pembentukan BUMDES, dan ada PERDES penyertaan BUMDES. Hal ini dilakukan karena penyertaan bisa dilakukan dalam tahun jamak.
  5. Setelah dilakukan maka diterbitkan Berita Acara Penyertaan dan dicatat di pembukuan Pemerintah Desa maupun BUMDES. Pada BUMDES di catat Dr Kas/Bank Rp100 juta dan Cr Modal Rp100 juta.

Jadi menjawab pertanyaan diatas .

  1. Apakah Dana Desa (yang bersumber dari APBN) bisa untuk penyertaan BUMDES. Jawabannya adalah bisa, tetapi harus mengikuti alur perencanaan dan pertanggungjawaban yang disyaratkan dalam penggunaan dana desa.
  2. Bagaimana mekanisme pencatatan?, silahkan lihat poin 5 diatas.

Titik Kritis

  1. Perhatikan tata urutan kegiatan yang perlu dilakukan sebelum bisa menyertakan modal ke BUMDES.
  2. Perhatikan ketentuan legal formal (Perdes, Berita Acara dan Bukti Transaksi) yang harus disiapkan untuk mendukung transaksi tersebut.

Simpulan 

  1. Pemerintah Desa tidak perlu takut dalam mengalokasikan Dana Desa untuk BUMDES, karena dalam jangka panjang penyertaan modal di BUMDES ini akan sangat berperan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
  2. Lakukan konsultasi kepada Pendamping Desa, Akademisi atau pihak-pihak lain yang kompeten, sehingga tata urutan dan dokumen-dokumen bisa lengkap dan sesuai.

27 komentar untuk “03. Mekanisme dan Administrasi Penyertaan Modal dari Desa”

  1. Apakah kerugian yg dialami BUmdes masuk kerugian negara?
    Apakah keuntungan/bagi hasil desa dengan BUMDes disebut gratifikasi?
    Apa maksud kekayaan desa yang dipisahkan.

    1. Kerugian bisa dipilah jadi dua
      1. Karena faktor bisnis/ eksternal
      2. Kelalaian

      Apabila tidak ada faktor kesengajaan dari pengurus maka bukan termasuk “kerugian negara”. Namun ini hal yang masih perlu dilihat kasus per kasus

      Bagi hasil Bumdes yang masuk ke Kas Desa, bukan gratifikasi, tetapi masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes)

      Kekayaan Bumdes dikelola dan dilaporkan secara terpisah dari kekayaan Pemerintah Desa

  2. Penyertaan modal Bumdes yang telah ditranfer ke Rekening Bumdes dan sudah lebih dari 1 tahun anggaran tidak dipergunakan oleh pengurus Bumdes apakah memungkinkan dikembalikan masuk ke rekening kas desa???

  3. Apakah penyertaan modal bumdes di perbolehkan untuk tujuan mengembangkan lahan yg dimiliki bumdes. Contoh seperti membeli bibit,membersihkan lahan,membeli pupuk untuk tanaman,yang tujiannya lahan bumdes yg kosong dapat bermanfaat dan menghasilkan?

  4. Terkait penyertaan berupa tanah dari masyarakat, bagaimana bukti transaksi dari bumdes yg membuktikan penghibahan tanah tersebut dari masyarakat ke bumdes?

    1. Mengikuti tatacara hibah
      1. Berita Acara Serah Terima Hibah
      2. Nota Hibah
      3. Kalau akan dianggap sebagai bagian modal Bumdes maka perlu disepakati di Musdes dan dituangkan di perdes

  5. terkait penyertaan modal, apakah tidak cukup lewat perdes apbDes?
    jika penyertaan modal hanya disepakati lewat musdes dan di-Perdes-kan lewat APBDes saja, apakah menyalahi peraturan?

    1. Berbeda. Sesuai Permendagri 20/2018 setiap penyertaan modal dari Dana Desa membutuhkan Rencana Usaha yg dibahas dan disetujui di Musdes

  6. bagaimana tata cara pengembalian modal bumdes ke pemerintah desa, jika pengelola bumdes sudah tidak sanggup untuk menjalankan usahanya

    1. Penyertaan Modal kepada BUM Desa itu tidak hanya berupa uang akan tetapi bisa berupa aset. terkait dengan kerugian BUM Desa ini tidak di atur bahwa BUM Desa harus mengembalikan modal seutuhnya. akan tetapi BUM Desa harus menyerahkan sisa modal yang dimiliki dengan membuat laporan pertanggungjawaban

  7. Bagaimana tata cara penghitungan penyertaan modal bumdesa dari APBDes, apa hitung terlebih dahulu 70% dan 30% terlebih dahulu, atau dikeluarkan dulu penyertaan modal bumdes baru di hitung 70% dan 30% nya ?

    1. Untuk besaran persentasenya sendiri tidak ada ketetapan khusus harus 70% 30%, tetapi untuk memudahkan BUM Desa dalam perhitungannya. Tapahannya adalah menyusun proyeksi pendapatan terlebih dahulu baru mengalokasikan anggaran menggunakan persentase (besaran disesuaikan dengan keadaan di masing-masing BUM Desa)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top