04. Pemilihan Pengelola BUMDES dan pembentukan struktur

Setelah memahami Filosofi BUMDES maka kita bisa menyusun beberapa kriteria Pengelola BUMDES yang baik :

  1. Memiliki jiwa dan pengalaman entepreneur
  2. memiliki kemampuan kepemimpinan dan manajerial
  3. Memiliki keterampilan komunikasi dan menguasai teknik fasilitasi
  4. Memahami tata kelola keuangan yang baik

Tentu tidak mudah untuk mendapatkan SDM yang memiliki keempat kharakteristik diatas. Sehingga solusinya adalah dibentuk sebuah tim, yang bisa saling melengkapi sehingga keempat kriteria diatas, secara tim, bisa terpenuhi. Hal yang paling mendasar adalah jiwa entepreneurship. Ketua atau Direktur BUMDES, bukanlah birokrat atau teknokrat yang tinggal duduk dibelakang meja. Tetapi adalah orang yang terbiasa bergelut dalam dunia bisnis yang serba dinamis.

Selain jiwa entepreneurship, Ketua atau Direktur BUMDES memerlukan kemampuan kepemimpinan dan manajerial yang mumpuni. Aset dan  potensi yang dikelola nantinya tidaklah kecil. BUMDES juga akan berhadapan dengan banyak pemangku kepentingan. Kepemimpinan yang kuat, bersih dan transparan diperlukan untuk mendorong BUMDES bisa berkiprah, berkontribusi dan sukses.

Pada sisi lain, BUMDES perlu diperkuat orang dengan kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan yang kuat. Potensi dan peluang bisnis yang besar, tidak akan ada artinya jika kemudian terjadi kebocoran dan salah kelola uang.

Duet atau kombinasi dari orang-orang dengan otak kanan yang dominan ( kreatif, berani mengambil risiko dan trengginas) dengan orang-orang yang dominan otak kiri (sistematis, penuh pertimbangan dan kehati-hatian) akan membawa BUMDES sukses berkelanjutan.

Itulah mengapa kami menggagas Sekolah Manajemen Bumdes sebagai upaya sistematis dan bekelanjutan untuk meningkatkan kompetensi SDM Bumdes.

1 Komentar

  1. […] Peraturan terkait pengelolaan Bumdes sendiri telah diatur melalui Permendesa No. 4 Tahun 2015 yang berisi tentang persyaratan, kewajiban, hak, dan wewenang pengelola Bumdes. Jika dilihat secara umum, semua masyarakat desa berhak untuk menjadi pengelola Bumdes selama mampu memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam peraturan perundangan yang berlaku, baik itu berupa Permendesa No. 4 Tahun 2015, AD/ART Bumdes yang telah disepakati bersama melalui musyawarah desa, maupun peraturan lainnya yang sah.  (baca juga: Pemilihan Pengelola Bumdes dan Pembentukan Struktur) […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET