Akreditasi Usaha BUMDes (sesuai SK Menteri Desa No 145 Tahun 2022).
Sistem akreditasi atau pemeringkatan BUMDes diatur dalam Surat Keputusan Menteri Desa PDTT no 145 Tahun 2022.
Ada tujuh aspek yang menjadi pertimbangan dan penilaian dari Kementerian Desa PDTT untuk memberikan penilaian kepada BUMDes.
Salah satu aspek penilaiannya adalah akreditasi di bidang unit usaha BUMDes.
Kenapa unit usaha BUMDes termasuk dalam akreditasi atau pemeringkatan Kemendes? Karena unit usaha merupakan salah satu faktor penting peran BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.
Unit usaha BUMDes didirikan dengan tujuan:
- Menjadikan BUMDes sebagai wadah dan agregator ekonomi desa. Jika sudah ada sebuah usaha digerakkan UMKM desa, maka unit usaha BUMDes bisa mendukung dengan menjadi wadah akselerator.
- Menjadikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa untuk membuka pekerjaan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak agar bisa diakses secara murah meriah. Misalnya dalam mengelola pengolahan air bersih, desa dapat menunjuk BUMDes untuk mengelola pengolahan air bersih dan salurannya ke masyarakat dan dijual dengan harga murah agar semua orang bisa mengakses.
- Menyerap tenaga kerja. BUMDes memiliki kewajiban membuka unit usaha berbentuk padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja, agar banyak orang bisa bekerja dan tidak menjadi pengangguran. Jika BUMDes belum bisa, maka dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memulai menyusun unit usaha yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.
- Unit usaha BUMDes juga diproyeksikan menjadi akselerator pendorong lahirnya produk-produk unggulan desa. Misalnya mendirikan usaha pelatihan-pelatihan UMKM untuk dimasukkan ke dalam marketplace-marketplace.
Beberapa alasan yang membuat unit usaha BUMDes menjadi indikator akreditasi:
- Unit usaha menjadi amanat penting dalam Undang-Undang Desa tahun 2014 bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang berarti perkumpulan modal untuk menjalan usaha.
- Sesuai amanat Peraturan pemerintah no 11 tahun 2021, unit usaha BUMDes menjadi prioritas pertama dalam memajukan kesejahteraan desa.
Faktor-faktor inilah yang menjadikan unit usaha BUMDes menjadi indikator dalam penilaian akreditasi.