Blog Bumdes.id

Cara Membuat NPWP BUMDes

Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang memberikan keringanan pada sektor UMKM serta memberikan kepastian hukum perpajakan yang lebih adil bagi badan usaha. 

BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum juga termasuk ke dalam badan usaha yang mesti mengurus kewajiban perpajakannya. Baik pajak dalam bentuk pajak penghasilan, pemungut pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak terkait yang berhubungan dengan bendahara negara. 

BUMDes dikukuhkan sebagai badan hukum melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 yang mengatur status sertifikasi BUMDes sebagai badan hukum dengan menjadi entitas hukum mandiri. 

Karena sebagai entitas hukum mandiri, maka BUMDes terikat dengan kewajiban perpajakan yang didahului dengan mekanisme pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). 

Berikut beberapa berkas atau dokumen yang dibutuhkan jika BUMDes ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak:

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes yang disusun dalam Peraturan Desa (Perdes) pendirian BUMDes.
  2. Surat Keputusan Kepala Desa pengesahan susunan pengurus BUMDes. 
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes yang diunduh dari laman OSS 
  4. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa
  5. Fotokopi KTP pengurus BUMDes dan NPWP Pengurus BUMDes yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. 

Prosedur Pembuatan NPWP BUMDes

Nomor Pokok Wajip pajak BUMDes dapat dibuat dengan dua cara:

Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah desa/kabupaten. Nantinya berkas-berkas di atas diajukan kepada KPP untuk dibuatkan NPWP BUMDes.

Kedua, mengajukan NPWP BUMDes secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. 

Nantinya BUMDes akan mendapat kartu NPWP yang berlaku sebagai wajib pajak. NPWP BUMDes berlaku dan menaungi segala unit usaha BUMDes.

Unit usaha BUMDes yang berhubungan dengan pajak dapat menggunakan NPWP BUMDes seperti pelaporan pajak penghasilan, pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak lainnya. 

Jika ingin mendapat pelatihan mengenai keuangan dan perpajakan BUMDes dapat menghubungi Bumdes.id.

2 komentar untuk “Cara Membuat NPWP BUMDes”

  1. Ahmad Fahmi, SE., M.AP,

    Tidak ada sinkronisasi prosedur antar instansi, kita mengurus Badan Hukum Bumdesa syarat harus ada NPWP, kita mengurus NPWP syarat harus AHU Badan Hukum dan NIB, kita ngurus NIB syarat harus ada AHU Badan Hikum, yg benar mana?

  2. Ahmad Fahmi, SE., M.AP,

    Tidak ada sinkronisasi prosedur dan instansi, kita mau mengurus Badan Hukum Bumdesa syarat harus ada NPWP, kita mengurus NPWP syarat harus ada AHU Badan Hukum dan NIB Bumdesa, kita ngurus NIB Bumdesa syarat harus ada AHU Badan Hukum Bumdesa, yg benar yg mana?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top