Bumdes.id – Pegadaian (Persero) badan usaha milik negara yang berfokus pada layanan pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik dengan sistem konvensional dan syariah memiliki program akuisisi untuk melahirkan agen pegadaian BUMDes di pedesaan, salah satu program diluncurkan di Kabupaten Sumedang Jawa Barat.
Untuk memberikan pemahaman model bisnis dan pengembangan usaha bagi BUMDes-BUMDes yang berada di Kabupaten Sumedang, PT. Pegadaian menggandeng Bumdes.id untuk memberikan pelatihan dan pembekalan bagi pengurus BUMDes, khususnya mengenai materi strategic business dan penguatan kelembagaan BUMDes.
Pembekalan ini dibagi ke dalam dua tahap besar. Tahap pertama berlangsung pada 12 sampai 13 Oktober 2023 dan tahap kedua pada 6 November 2023. PT. Pegadaian mengundang seluruh pengurus BUMDes di Shappire Park Sumedang untuk mendapatkan materi dar narasumber-narasumber yang dihadirkan Bumdes.id.
Pada 12 Oktober 2023, Bumdes.id menghadirkan Khatami Angga Kusumah, S.E., Konsultan Senior Bumdes.id untuk menyampaikan pemaparan mengenai penguatan ekonomi kelembagaan BUMDes di tingkat lokal sampai nasional. Khatami memaparkan materi penting bagi pengurus BUMDes agar bisa melakukan asesmen kekuatan ekonominya.
Kekuatan ekonomi ini diukur dari posisi BUMDes yang dikelola apakah saat ini mangkrak, berkembang atau tumbuh untuk bisa bergerak lebih besar. Proses pengembangan ini dapat dilakukan dengan melakukan cek kesehatan usaha BUMDes (CKU), CKU akan berkorelasi dengan BUMDes dalam mengukur kesiapan mengelola usaha yang lebih besar, yakni dengan melakukan pemetaan potensi bentang alam desa sebagai potensi usaha.
Khatami menyoroti banyak desa dan BUMDes tidak mengenal pemetaan bentang alam, membuat usaha secara asal-asalan sehingga arah BUMDes menjadi tidak jelas. Menurut Khatami, prinsip penguatan ekonomi BUMDes harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes, bahwa kebermanfaatan ekonomi BUMDes harus bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa. Oleh karena itu, penyusunan usaha harus benar-benar disusun dengan matang.
Khatami juga menyoroti bahwa semangat pembangunan desa dan BUMDes harus berpedoman pada UU Desa tahun 2014, dimana BUMDes dan Desa diberikan kewenangan penuh oleh negara untuk mengelola wilayahnya sendiri. Sehingga desa tidak lagi bisa berleha-leha menunggu uluran tangan negara, atau bermalas-malasan untuk memperbaiki diri sendiri. Spirit UU Desa memberikan kewenangan bagi desa untuk berubah lebih baik.
Pada hari selanjutnya di tanggal 13 Oktober 2023, Bumdes.id menghadirkan Kurniawan, S.E., AK., M.AK., Konsultan BUMDes dan Ketua Forum Komunikasi BUMDes Jawa Timur yang memiliki jam terbang tinggi dalam pengelolaan keuangan BUMDes. Kurniawan memaparkan materi yang penting diketahui pengurus BUMDes karena menjadi nyawa BUMDes yakni mengenai pengelolaan keuangan.
Banyak pengurus BUMDes yang tidak memiliki latar belakang ekonomi maupun keuangan, sehingga dapat memicu dua hal. Pertama, pengelolaan keuangan yang serampangan. Kedua, adanya potensi pengelolaan keuangan fraud yang diselewengkan karena tidak dikelola dengan baik. Itulah mengapa Bumdes.id memberikan materi pengelolaan keuangan agar pengurus BUMDes dapat mengatur uang dengan baik.
Kurniawan memperkenalkan tata cara penyusunan laporan keuangan BUMDes merujuk pada dua payung hukum utama yakni Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes dan Keputusan Menteri Desa No 136 tahun 2022 yang menjadi acuan bagi Badan Usaha Milik Desa dalam melaksanakan kegiatan pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan transaksi atau peristiwa keuangan, serta
Penyusunan laporan keuangan BUMDes juga diberikan sarana-sarana kemudahan oleh Bumdes.id dengan tools bernama Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB). Melalui SAAB ini, pengurus BUMDes yang tidak memiliki latar belakang ekonomi maupun keuangan dapat menyusun laporan keuangan secara mudah, efektif dan efisien. Bahkan SAAB melahirkan laporan keuangan sesuai dengan standar PP 11 Tahun 2021 mengenai SAK EMKM dan SAK ETAP.