Bumdes.id – Mendapat kepercayaan dari PT. Sarihusada Generasi Mahardika, Bumdes.id melakukan pendampingan di Desa Sanggrahan sebagai bagian dari program corporate social responsibility (CSR). Model Pendampingan Bumdes.id Pada BUM Desa Sanggrahan, berfokus pada penguatan kelembagaan BUM Desa.
Pendampingan penguatan kelembagaan BUM Desa Umbara Sanggrahan agar menjadi badan hukum dan mendapatkan kesempatan untuk melakukan ekspansi unit usaha bisnis, Tim Bumdes.id mengadakan pelatihan di bidang kelembagaan, pemetaan potensi bentang alam dan pendampingan penyusunan model bisnis.
Pada pelatihan kelembagaan, Bumdes.id berfokus mendampingi mengenai revitalisasi tata kelola BUM Desa dan rencana usaha BUM Desa yang disesuaikan menurut PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Sebelumnya menurut informasi yang diberikan oleh Sarihusada ketika melaksanakan kunjungan lapangan, Desa Sanggrahan sudah memiliki BUM Desa namun belum memiliki kapasitas yang mencukupi untuk menjalankan peran-peran di atas.
Atau dengan kata lain, masih dibutuhkan peran serta dari mitra untuk mengembangkan usaha BUM Desa. Supaya dapat mendorong kemajuan perekonomian desa tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa Umbara Sanggrahan.
Tim Bumdes.id mengalokasikan waktu 2 (dua) bulan terbagi secara daring dan luring dengan fokus tahapan pelatihan kelembagaan ke dalam enam langkah yakni:
- Pengumpulan dokumen dan data BUM Desa
- Penyusunan Perdes, AD, dan ART
- Penyusunan RKAP
- Pemetaan potensi desa
- Penyusunan Rencana Usaha (Business Plan)
- Pendaftaran sertifikat badan hukum
Selain enam langkah diatas, proses pendampingan juga dilakukan melalui tahapan asesmen, pelatihan dan kemudian pendampingan. Berikut rincian mengenai asesmen, pelatihan dan pendampingan mengenai penyusunan unit usaha BUM Desa:
- Pada tahap Assessment (penggalian informasi)
dilaksanakan kepada pemerintah desa dan pengelola BUM Desa Umbara Sanggrahan. Tim pendamping menggali informasi mengenai gambaran umum tentang Desa Sanggrahan dan BUM Desa Umbara Sanggrahan dan potensi Desa Sanggrahan. Hasil Assessment tersebut menjadi salah satu dasar pendampingan BUM Desa Umbara Sanggrahan. - Pelatihan Filosofi dan Revitalisasi BUM Desa
Pelatihan filosofi dan revitalisasi BUM Desa menjadi hal yang wajib untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder sehingga memiliki motivasi untuk meningkatkan ekonomi desa melalui BUM Desa. Tim telah melaksanakan pelatihan secara offline di Sekolah Bumdes pada tanggal 15 Februari 2022. - Pelatihan Praktik Pemetaan Bentang dan Keuangan
Seiring berkembangnya zaman, tentu BUM Desa harus selalu memiliki inovasi-inovasi baru agar usaha BUM Desa bisa terus dikembangkan. Tim pendamping telah melaksanakan pelatihan kepada BUM Desa Umbara Sanggrahan secara offline di Sekolah Bumdes pada tanggal 16 Februari 2022. - Pendampingan Kelembagaan BUM Desa
UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja pasal 117 menyebutkan bahwa BUM Desa merupakan Badan Hukum yang yang didirikan oleh desa dan / atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan /atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Menjawab hal tersebut dari pemerintah pusat mengesahkan PP 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa dan Permendesa No 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Oleh karena itu kelembagaan BUM Desa harus direvitalisasi atau didaftarkan ke portal kemendesa untuk mendapatkan sertifikat badan hukum.