Blog Bumdes.id

Akreditasi Manajemen BUMDes

(Sesuai SK Menteri Desa No 145 Tahun 2022)

Salah satu fokus akreditasi BUMDes adalah perbaikan dan penataan manajemen BUMDes. Hal ini diatur dalam Surat keputusan Menteri Desa PDTT no 145 tahun 2022 mengenai sistem pemeringkatan BUMDes

Setidaknya ada tujuh indikator yang menjadi bagian penilaian dari Kementerian Desa terhadap BUMDes jika ingin memperoleh asesmen pemeringkatan alias akreditasi. Karena nantinya akreditasi ini berguna bagi BUMDes untuk berkembang dan mengembangkan diri. 

Salah satu aspek dalam pemeringkatan BUMDes yang menjadi fokus kemendes adalah aspek manajemen. Sebenarnya aspek manajemen ini juga telah lama disinggung dalam Undang-Undang Desa tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes.

Undang-Undang Desa tahun 2014 menyebutkan bahwa BUMDes merupakan badan usaha. Sebagai akibat penyebutan badan usaha, maka konsep badan usaha adalah gabungan modal yang memiliki tujuan dan manajemen khusus. 

Hal ini menempatkan BUMDes sebagai badan usaha yang memiliki manajemen khusus sesuai dengan aspek pendiriannya yakni untuk memakmurkan masyarakat desa. 

Aspek ini kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai pendirian badan hukum BUMDes. Aturan ini merinci kelengkapan manajemen BUMDes yang diperbaharui dalam Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020. 

Bahwa sebagai badan hukum, BUMDes memiliki mekanisme manajemen yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan seperti:

  1. Memiliki SOP administrasi yang diawali dengan penyiapan draft anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang nantinya akan disahkan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Musdes setiap tahunnya akan mengevaluasi aturan dan manajemen BUMDes. 
  2. Memiliki SOP administrasi yang mengatur kop surat, alur surat menyurat, tugas pokok dan fungsi direktur BUMDes, sekretaris BUMDes dan bendahara BUMDes. 
  3. Memiliki SOP Keuangan yang terdiri dari alur penggunaan dana, alur pemasukan dan pengeluaran uang dari kas kecil dan kas besar serta alur pelaporan keuangan. 
  4. Memiliki SOP Keuangan yang bersifat pelaporan seperti laporan keuangan sesuai dengan aturan dalam Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021.

Semua manajemen BUMDes yang termaktub di atas akan menjadi indikator penilaian dalam menilai akreditasi atau pemeringkatan BUMDes.

Kemendes atau pihak yang ditunjuk dapat memberikan akreditasi yang baik jika BUMDes memiliki manajemen yang sesuai dengan bagian-bagian di atas. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top