Struktur Bumdes ditentukan garis-garis besar peraturan badan hukum BUMDes dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
Peraturan ini juga yang mengatur masa jabatan pengurus bumdes, dimana masa jabatan pengurus dituangkan dalam anggaran rumah tangga bumdes dan disahkan melalui peraturan desa (perdes).
Untuk lebih jelas fungsi struktur organisasi bumdes menurut pp terbaru dapat memahami dari struktur legalitas.
Pembentukan organisasi bumdes tidak bisa dilepaskan dari kewajiban mengadakan musyawarah desa (Musdes).
Musyawarah Desa adalah organ tertinggi dalam BUMDes. Sama halnya dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas.
Atau Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai organ tertinggi dalam badan hukum koperasi.
Susunan Struktur Organisasi BUMDes
Struktur bumdes tertinggi adalah Musyawarah Desa (Musdes). Organ tertinggi ini akan mengatur segala hal mengenai kelembagaan.
Keuangan hingga organisasi BUMDes dalam bentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
AD/ART BUMDes kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
Musyawarah Desa juga menyepakati jumlah dan komposisi pengurus bumdes, masa jabatan pengurus bumdes, dan/atau termasuk besaran gaji, tunjangan dan manfaat tambahan.
Semuanya wajib dituliskan dalam anggaran rumah tangga BUMDes, dituangkan dalam Perdes dan menjadi dokumen keabsahan pendirian BUMDes.
Selanjutnya struktur bumdes adalah penasehat BUMDes Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 secara terang benderang menjelaskan bahwa posisi ini secara otomatis dirangkap (ex-officio) oleh Kepala Desa.
Kepala desa yang bertugas secara otomatis menjadi penasehat BUMDes. Struktur bumdes bersama juga memiliki komposisi yang sama.
Yaitu jika didirikan dua atau lebih desa, maka penasehat BUMDes berasal dari kepala desa dan dapat disebut dengan dewan penasehat karena terdiri atas lebih dari 1 penasehat.
Selanjutnya struktur bumdes adalah pelaksana operasional. Susunan ini secara sederhana terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara.
Jika terdapat lebih dari satu direktur maka disebut dengan direksi dan salah satunya akan menjadi direktur utama.
Aturan ini secara detail tidak diatur dalam PP 11 Tahun 2021, PP 11 Tahun 2021 hanya mengatur pelaksana operasional sekurang-kurangnya adalah direktur, sekretaris dan bendahara.
Selanjutnya struktur bumdes yang sejajar dengan pelaksana operasional bumdes adalah pengawas bumdes.
Pengawas bumdes dapat terdiri anggota bpd, anggota masyarakat atau aktivis masyarakat desa.
Fungsi pengawas bumdes adalah mengawasi dan meminta penjelasan atas program kerja yang dijalankan pelaksana operasional bumdes.
Jika susunan pengawas bumdes lebih dari 1 orang, maka disebut dengan dewan pengawas.
Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengatur secara makro ketentuan struktur organisasi BUMDes.
BUMDes dapat meniru struktur bumdes sederhana yang dijabarkan dalam PP 11 Tahun 2021 atau memberikan tambahan sesuai dengan kemampuan BUMDes dalam membayar dan menggerakkan organisasi.