Apa Makna Harta Dalam BUMDes?

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola pemerintah daerah dan memiliki badan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desanya. Dalam pembentukan BUMDes, tata aturannya ditetapkan oleh peraturan desa.

Dalam laporan keuangan BUMDes, sama seperti laporan keuangan pada umumnya. Terdapat beberapa istilah akuntansi yang umum digunakan dalam pembukuan keuangan BUMDes. Secara garis besar terdapat 5 (lima) istilah umum dalam akuntansi yang digunakan dalam pembukuan BUMDes, yakni Harta, Hutang, Ekuitas, Biaya, dan Pendapatan.

Kebanyakan orang masih bingung tentang apa makna harta dalam BUMDes. Maka dari itu, artikel ini akan menjelaskan tentang apa itu harta serta apa saja jenis-jenis harta.​ Harta dalam BUMDes merupakan semua barang dan jasa yang dimiliki BUMDes atau sumber ekonomi lainnya. Dalam sistem akuntansi, harta terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu harta lancar (aktiva lancar), harta tetap (aktiva tetap), dan harta tidak berwujud.

Harta Lancar (Aktiva Lancar) merupakan uang yang berada di tangan (on hand) atau di bank (cash on bank) yang dapat dicairkan ketika dibutuhkan setiap saat atau sewaktu-waktu. Aktiva lancar dikelompokkan menjadi beberapa bagian antara lain: kas, piutang, persediaan, perlengkapan, dan biaya yang telah terlebih dahulu dibayarkan (biaya dibayar dimuka).

Harta tetap (aktiva tetap) merupakan kekayaan yang dimiliki BUMDes di mana pemakaiannya (umur ekonomis) lebih dari satu tahun atau lebih. Aktiva tetap dikelompokkan menjadi beberapa bagian antara lain: tanah, gedung, mesin, peralatan toko dan kantor, alat angkut, dan lain sebagainya.

Sedangkan harta tidak berwujud merupakan hak istimewa yang dimiliki perusahaan dan memiliki nilai, namun tidak memiliki bentuk fisik. Contoh harta tidak berwujud seperti: hak paten, hak cipta, merk dagang, dan lain sebagainya. (tim bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET