Bagaimana Cara Membentuk BUMDes Bersama? Ini Syarat-syaratnya!

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, telah diatur terkait tata cara membuat Peraturan Desa (Perdes). Berhubungan dengan ini, jika desa ingin memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama maka harus dibuat BUMDes gabungan antar desa. Nantinya, antar BUMDes ini harus membangun jaringan terkait pasar dari usahanya. Syaratnya, harus ada salah satu desa yang menjadi motor yang mendorong dan menawarkan pendirian BUMDes Bersama. Seperti halnya yang diharapkan oleh kumpulan Kepala Desa se-Kecamatan Kao Halmahera Utara yang menginginkan pendirian BUMDes Bersama di Kecamatan Kao.

Kecamatan Kao merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kabupaten Halmahera Utara. Kecamatan Kao terdiri dari 14 desa yang mana masing-masing desanya telah memiliki BUMDes. Kecamatan Kao terkenal sebagai penghasil kelapa terbanyak di Halmahera. Perlu diketahui, pohon kelapa terkenal memiliki manfaat yang banyak mulai dari ujung akar hingga ujung daunnya dapat dijadikan aneka ragam produk dan tentunya hal ini berpotensi menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan. Adanya kesamaan potensi membuat seluruh desa di Kecamatan Kao untuk mendirikan BUMDes Bersama dengan unit usaha pengolahan kelapa menjadi produk yang bernilai tinggi.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain dapat membentuk BUMDes pada masing-masing desa, masyarakat juga dapat membentuk BUMDes Bersama dalam rangka meningkatkan perekonomian desa. BUMDes Bersama merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua desa atau lebih, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh dua desa atau lebih. Inilah yang ingin diterapkan pada BUMDes-BUMDes yang ada di Kecamtan Kao.

Hal pertama yang perlu diperhatikan dalam pendirian BUMDes Bersama adalah memastikan, adanya BUMDes Bersama ini telah tertuang dalam RPJMDes pada masing-masing desa. Mengapa demikian? Karena RPJMDes merupakan dokumen sakral, seperti Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Jika dalam RPJMDes belum memuat adanya pembentuken BUMDes Bersama, maka RPJMDes harus direview terlebih dahulu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memastikan RPJMDes telah memuat adanya BUMDes Bersama, hal kedua yang harus dilakukan adalah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes). Masing-masing desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelanggarakan musdes dengan agenda pembahasan mengenai kerjasama antar desa yang akan dilakukan serta menetapkan dibentuknya Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai delegasi atau perwakilan dari masing-masing desa yang akan membentuk BUMDes Bersama. Pembentukan BKAD tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari:

  1. Pemerintah Desa;
  2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
  3. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  4. Lembaga Desa lainnya; dan
  5. Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

BKAD yang telah dibentuk oleh masing-masing desa ini kemudian melaksanakan Musyawarah Antar-Desa (MAD) untuk membentuk BUMDes Bersama dan menetapkan unit-unit usaha apa yang akan dijalankan dalam BUMDes Bersama berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan dibawah pengawasan BPD, menyusun AD/ART, dan struktur organisasi. Sebagai keabsahan pembentukan BUMDes Bersama maka diterbitkanlah Peraturan Bersama Kepala Desa.

Mau tahu lebih lanjut tentang pendidikan dan pelatihan BUMDes? Bagaimana cara pemetaan potensi dan masalah menjadi usaha BUMDes? Ayo kunjungi Sekolah BUMDes, yang mana Sahabat BUMDes akan mendapatkan materi perihal usaha BUMDes dan juga Cek Kesehatan Usaha (CKU) BUMDes. Selain itu, Sahabat BUMDes juga bisa melakukan kunjungan ke BUMDes-BUMDes terbaik di Jogjakarta bersama Bumdes ID sehingga bisa mengadopsi berbagai ilmu dari BUMDes-BUMDes tersebut dan transfer ilmu serta mampu menerapkannya di BUMDes masing-masing. Informasi pendaftaran Sekolah BUMDes lebih lanjut silakan hubungi nomor 0857 72 900 800. (Agnes/Bumdes.id)

2 Komentar

    1. Semua kepala desa yang tergabung dalam bumdesma akan masuk ke dalam jajaran Dewan Penasihat Bumdesma dengan dipimpin oleh 1 ketua dewan penasihat sesuai kesepakatan dalam musdesma. Adapun Direktur Bumdesma dipilih saat Musdesma dimana calon Direktur berasal dari unsur masyarakat yang didelegasikan oleh masing-masing Desa yang tergabung di dalam Bumdesma

      Jika bapak ingin mengetahui dan mempelajari lebih mendalam mengenai BUM Des ataupun BUMDes Bersama, kami Bumdes.id memiliki Pelatihan TOT Pendampingan Bumdes Angkatan 43 yang akan kami selenggarakan pada tanggal 26-28 Januari 2023 di Yogyakarta. Untuk pendaftaran dan Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di Nomor Whatsapp 087-805-900-800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET