Bumdes.id – Permasalahan yang ada seperti kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi masih mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut cukup ironi mengingat Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah.
Kehadiran negara seharusnya mampu menciptakan kesejahteraan yang adil bagi seluruh rakyat, terutama di desa. Namun, tampaknya masih belum terwujud.
Semenjak Presiden RI memberikan arahan terkait pemerataan ekonomi melalui “Program Percepatan Pembangunan Desa”, kata BUM Desa sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita.
Apalagi pemerintah juga meminta agar setiap desa mengembangkan BUM Desa di daerahnya masing-masing.
Presiden RI pun meminta BUMN dan perusahaan swasta yang beroperasi di pedesaan untuk melibatkan BUM Desa dalam setiap kegiatan usahanya.
Hal tersebut guna mewujudkan salah satu visi besar Presiden RI untuk membangun Indonesia melalui desa.
Salah satu fokus pemerintah pusat dalam mengusung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yaitu dengan adanya kemandirian desa.
Berbagai cara oleh pemerintah demi mewujudkan tugas negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya yaitu melalui keputusan yang ada dalam peraturan Desa No. 06 Tahun 2014 terkait pemanfaatan sumber daya alam yang ada di desa.
Dengan kata lain, undang-undang tersebut merupakan upaya penguatan kemandirian desa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa desa memiliki sumber daya alam yang melimpah. Oleh karenanya, BUM Desa hadir sebagai wadah yang dapat mengelola dan memanfaatkan potensi tersebut.
Harapannya, kehadiran BUM Desa ini mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Dengan catatan, BUM Desa menjadi pendorong usaha-usaha rakyat di pedesaan, bukan menjadi pesaing ekonomi rakyat.
Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh Desa adalah dengan memulai gerakan “Makan Apa yang Kita Tanam dan Tanam Apa yang Kita Makan”.
Dalam rangka mempercepat dan membantu Desa di masa pandemi ini, kita sebagai masyarakat punya andil yang cukup besar dalam mewujudkan “Program Percepatan Pembangunan Desa” seperti yang dicanangkan pemerintah.
Gerakan “Bela Beli Produk BUM Desa” sudah mulai ada dalam masyarakat. Sehingga hal tersebut dapat mendorong munculnya usaha masyarakat yang akan berimbas pada bergeraknya perekonomian suatu desa.
Dengan kata lain, pahlawan saat ini adalah orang-orang yang membeli produk warga desa, UMKM, dan BUM Desa.
Gerakan membeli produk lokal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya bela negara yang ada di sekitar kita.
Hal tersebut sebagai wujud nyata masyarakat dalam menggerakkan ekonomi desa dan meningkatkan ketahanan pangan dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Oleh karena itu, ekonomi Indonesia tidak akan bangkit, kecuali masyarakat itu sendiri yang merubahnya.
Bila ingin berkonsultasi terkait Bumdes bisa menghubungi layanan Halo BUMDes/Halo DESA milik Bumdes.id melalui nomor kontak berikut ini: 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.