Bumdes.id – Sumber dana BUMDes merupakan salah satu topik penting yang mesti diketahui oleh pengurus BUMDes.
Pendanaan BUMDes dibicarakan saat Musyawarah desa dan dituangkan dalam Peraturan desa (Perdes). Sumber dana BUMDes secara legal hukum juga diatur dalam undang-undang hingga peraturan pemerintah.
Pada Undang-Undang Desa Tahun 2014, BUMDes sebagai badan usaha milik desa dinyatakan mendapatkan modal penyertaan dari aset desa yang telah dipisahkan. Ini artinya sejak BUMDes didirikan atau akan didirikan.
Pemerintah dan masyarakat desa sudah bisa membicarakan aset-aset desa yang akan dipisahkan dan kemudian dimasukkan ke dalam BUMDes.
Model skema ini disebut dengan skema penyertaan modal. Hal yang sama dapat juga berlaku penyertaan modal dari masyarakat desa.
Selanjutnya pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 dan kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.
BUMDes yang diberikan status badan hukum memperoleh penyertaan modal dari desa dan telah dipisahkan.
Penyertaan modal yang sama dapat juga dari masyarakat desa atau pihak ketiga yang sah dan legal. Bagaimana mekanisme proses penyaluran sumber dana bumdes?
Mekanisme penyaluran sumber dana bumdes dari manapun asalnya harus melalui musyawarah desa terlebih dahulu baru kemudian dituangkan dalam Perdes dan Rencana Program Kerja.
Sumber-Sumber Pendanaan BUMDes
Sumber dana BUMDes paling sering digunakan adalah modal penyertaan dari desa, disusul kemudian dari masyarakat desa.
Kedua modal ini harus dipisahkan terlebih dahulu agar jelas peruntukannya. Setelah itu kemudian baru diputuskan dalam musyawarah desa dan dituangkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga BUMDes.
Selanjutnya disahkan melalui peraturan desa.
Sumber dana lain yang bisa digunakan BUMDes adalah sumber dana dari pihak perbankan, dana hibah maupun pinjaman kepada pihak ketiga.
Namun perlu diperhatikan beberapa klausul penting dalam menyusun tiga sumber dana terakhir ini:
- Sumber dana BUMDes dari pihak perbankan, pastikan BUMDes memiliki jaminan dan kemampuan membayar pinjaman. Selain itu pengurus BUMDes harus meminta pertimbangan dari dewan pengawas dan penasehat.
- Sumber dana BUMDes dari hibah pihak ketiga. Hibah pihak ketiga memerlukan akad perjanjian yang jelas karena terkait dengan penggunaan dana dan penyaluran pada rekening BUMDes.
- Sumber dana BUMDes dari pemerintah seperti dana desa. Nah. Karena berkaitan dengan pemerintah kabupaten/provinsi dan pusat. Maka penggunaan dana ini harus mengikuti aturan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri. Dana Desa perlu dibahas dalam musrenbang untuk dilakukan persetujuan penyaluran ke BUMDes. Baru di Musyawarah Desa proses penyaluran ini akan dibahas kembali. Proses panjang ini untuk kepentingan legal hukum agar sumber dana yang masuk ke BUMDes dalam bahasa akuntansi adalah clear and clean. Bersih dan jelas sehingga tidak akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari nanti.
Jika Anda membutuhkan panduan, pedoman atau diskusi mengenai penyusunan keuangan BUMDes.
Maka dapat menghubungi layanan Halo BUMDes/Halo DESA milik Bumdes.id melalui nomor kontak berikut ini: 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.