BUMDES.ID – Sejauh ini, BUMDes-BUMDes di Indonesia yang sudah berdiri telah melangkah jauh sejak diberlakukannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015. BUMDes-BUMDes yang telah lahir ini memang tidak semuanya berjalan dengan mulus. Tidak sedikit BUMDes yang mandek di tengah jalan, bahkan beberapa di antaranya mengalami mati suri karena tidak mampu mengembangkan usaha BUMDes sehingga tidak memberikan pendapatan untuk BUMDes.
Hal ini tentu sudah sejak lama menjadi PR bagi setiap elemen masyarakat desa, terhitung sejak adanya UU Desa No. 6 maupun Peraturan Menteri Desa No. 4, pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa khususnya harus selalu secara terus-menerus melakukan evaluasi terhadap usaha yang dijalankan oleh BUMDes. Walaupun demikian, meski evaluasi telah dilakukan, tetap saja BUMDes mengalami stuck dan jalan di tempat dalam menjalankan usahanya. Lantas apa yang salah?
Sejauh pengamatan Tim Bumdes id, masih banyak BUMDes-BUMDes di Indonesia yang masih kebingungan dalam memulai usaha BUMDes. Tiap kali mendirikan BUMDes, terlihat jelas bahwa usaha yang didirikan biasanya hanya untuk formalitas agar dituangkan dalam AD/ART dam juga terkesan buru-buru (instan) tanpa ada uji kelayakan serta analisis usaha terlebih dahulu. Hal ini tentu menyebabkan usaha yang dijalankan terkadang mental di tengah jalan. Usaha yang dijalankan terlalu dipaksakan padahal sebenarnya usaha tersebut tidak ada pasarnya. Contoh, BUMDes memaksakan diri membuat destinasi wisata padahal jalan transportasi menuju desanya tidak bagus, berlumpur, dan tidak worth it untuk dilalui kendaraan. Tentu hal ini justru merugikan pihak BUMDes.
Dalam membuat usaha BUMDes, haruslah berdasarkan pada pemetaan bentang dan juga berdasarkan analisis kelayakan usaha BUMDes. Pada Training of Trainers Pendamping BUMDes yang dijalankan oleh Sekolah BUMDes, di dalamnya terdapat praktik melakukan pemetaan bentang untuk mengetahui kondisi alam, potensi serta peluang dan permasalahan di desa tempat BUMDes berada, dan juga mengetahui kondisi perekonomian dan pasar desa.
Selain itu, untuk melakukan analisis kelayakan usaha, maka usaha yang potensial dianalisis kembali terkait kekuatan dan kelemahannya dilihat dari segi SDM yang ada di desa dan juga dianalisis pula terkait peluang dan ancaman yang bisa saja datang dari faktor di luar SDM dan juga desa. Setelah itu, untuk uji kelayakan maka dilihat pula kira cost structure dan juga revenue streams usaha tersebut ideal atau tidak. Menguntungkan atau justru merugikan.
Oleh karena itu, dalam hal ini sahabat BUMDes bisa mendapatkan pengetahuan terkait pemetaan bentang, pemilihan jenis usaha BUMDes, analisis dan uji kelayakan usaha BUMDes dengan mengikuti Training of Trainer Pendamping BUMDes Angkatan 19/20 yang akan diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober – 2 Oktober 2019 atau Kelas BUMDes Sukses pada Kelas Peta Jalan BUMDes secara privat dengan waktu fleksibel. Di mana? Tentunya di Sekolah BUMDes Yogyakarta! (Ayuresti/Bumdes.id)