Blog Bumdes.id

Bisakah BUMDes Mengelola Pasar Desa?

Pasar desa biasanya berbentuk pasar rakyat di desa.

Tujuan pendirian pasar rakyat ini agar sentra-sentra ekonomi di desa dapat memberikan denyut nadi bagi perekonomian desa atau mengakselerasi pertumbuhan ekonomi desa.

Sejak hadirnya undang-undang desa tahun 2014 yang resmi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Desa mempunyai legal standing untuk mengatur wilayahnya sendiri dan juga mengurus operasional hariannya sendiri, termasuk di dalamnya soal pengaturan badan usaha milik desa. 

BUMDes kini dapat berperan dalam mengatur dan mengelola pasar desa, sehingga tidak lagi harus menunggu instruksi dari pemerintah kabupaten.

Karena dengan hadirnya undang-undang desa tahun 2014 serta pendirian BUMDes melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, maka BUMDes dapat mengelola kepentingan ekonomi desa secara lebih mandiri. 

Bagaimana tahapan BUMDes mengelola pasar desa?

Tahapan pertama pengurus BUMDes perlu memetakan potensi desa terlebih dahulu.

Jangan karena terburu-buru merancang program lalu mengusulkan pembentukan pasar desa dengan pemetaan potensi.

Pemetaan potensi ini penting karena juga merancang mata rantai pasokan pasar dan juga distribusi barang serta sampai pada tangan akhir konsumen.

Pasar desa bukan hanya didefinisikan sebagai pasar pagi yang hanya jual beli sayur-mayur lokal saja.

Pasar desa dapat juga menjual aneka produk-produk unggulan untuk mendukung desa wisata misalnya atau mendukung pengembangan produk tertentu.

Untuk melakukan pemetaan yang lebih jelas, pengurus BUMDes dapat mengikuti training of trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang diadakan Bumdes.id setiap bulannya.

Mempersiapkan SDM yang akan mengelola pasar desa. Persiapan ini penting karena jangan sampai pasar desa tidak terurus dengan baik.

BUMDes dapat menyiapkan apakah pasar desa akan berbentuk unit usaha BUMDes atau dikelola mandiri oleh desa.

Sementara BUMDes berperan sebagai agregator dengan mengumpulkan umkm desa untuk mengisi pasar desa atau menyiapkan distributor dan supplier. 

BUMDes membentuk kelembagaan pasar desa apakah berbentuk koperasi atau unit usaha BUMDes.

Dua skema ini akan memberikan keuntungan dan kelebihan yang berbeda. Jika berbentuk unit usaha BUMDes, maka BUMDes dapat mengelola secara langsung.

Sementara jika menggunakan skema koperasi, maka akan memberikan sisi baik bagi masyarakat desa untuk sama-sama memiliki pasar desa.

Karena koperasi akan memiliki oleh banyak orang, dapat berperan besar meningkatkan skala usaha pasar desa.

Dan pastinya BUMDes dapat fokus ke usaha yang lain dengan tetap mempertahankan kepentingan BUMDes di dalam koperasi pasar desa.

Karena BUMDes sebagai badan hukum dapat menjadi bagian dari pemilik Koperasi Pasar Desa. 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top