4 Fungsi Pendampingan BUMDes di Sektor Keuangan

4 Fungsi Pendampingan BUMDes di Sektor Keuangan

Setahun terakhir, kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) banyak terpampang di media massa baik cetak maupun online. 

Karena oknum-oknum pengurus BUMDes melakukan rekayasa keuangan.

Sehingga BUMDes kelihatan melakukan aktivitas operasional, padahal keuangannya mengalami kerugian.

Oknum-oknum pengurus yang melakukan rekayasa keuangan banyak ditangkap oleh pihak kejaksaan negeri dan juga kepolisian daerah. 

Banyak motif dari mereka seperti melihat celah untuk curang, akses keuangan BUMDes yang hanya dikelola segelintir orang hingga pengawasan dari BPD dan Pengawas BUMDes yang lemah. 

Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 sejatinya telah memberikan pedoman penyusunan laporan keuangan yang baik bagi BUMDes. 

Laporan keuangan ini wajib disusun oleh pengurus BUMDes dengan mengedepankan asas transparansi, profesional dan akuntabilitas.

Karena nantinya laporan keuangan yang disusun BUMDes dapat digunakan oleh pihak ketiga untuk pengawasan. 

Misalnya dapat diakses oleh Badan Permusyawaratan Desa, Dewan Pengawas BUMDes dan bahkan oleh Inspektorat Kabupaten ketika melakukan pengawasan atau review atas hasil kinerja BUMDes dan desa. 

Proses ini membutuhkan pendampingan BUMDes di sektor keuangan, agar para pengurus BUMDes mampu menyusun laporan keuangan.

BUMDes sesuai dengan syarat dari Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga sesuai dengan standar akuntansi keuangan. 

Apa saja manfaat yang didapat jika pengurus BUMDes mengikuti pendampingan BUMDes di sektor keuangan:

  1. Pengurus BUMDes dapat menyusun standar operational procedure (SOP) penyusunan laporan keuangan BUMDes. Sehingga ketika BUMDes berjalan, pengurus dapat mengelola keuangan dengan baik. Keuangan yang dimaksud bukan hanya sistem penggajian saja, tetapi juga melibatkan pengelolaan realisasi anggaran jika ada dana hibah dari desa atau kabupaten dan provinsi serta penyusunan laporan pertanggungjawaban. 
  2. Pengurus BUMDes dapat mengelola aset-aset BUMDes baik yang diperoleh dari penyertaan modal desa dan masyarakat desa, maupun pendapatan dari hasil usaha. Aset-aset yang dikelola ini perlu dilaporkan dalam laporan keuangan agar transparan dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
  3. Pendampingan BUMDes di sektor keuangan akan memudahkan pengurus BUMDes bekerjasama dengan pihak ketiga, terutama di sektor perbankan. Ketika BUMDes kerjasama dengan sponsor dari industri, maka alur pertanggungjawaban dana akan mudah dikelola. Begitu juga ketika memindahkan dana untuk operasional di bank dapat disinkronkan dengan kas BUMDes dan laporan keuangan BUMDes.
  4. Pendampingan BUMDes di sektor keuangan juga akan memudahkan BUMDes ketika menjalani pengawasan, audit atau reviu dari pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya dari kejaksaan negeri, kepolisian daerah hingga inspektorat kabupaten. 

Jika pengurus BUMDes berminat untuk mendapat pendampingan di sektor keuangan dapat menghubungi tim sekretariat Bumdes.id melalui nomor berikut ini: 0857 72 900 800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET