Bolehkah BUMDes Mendirikan Koperasi?

Bolehkah BUMDes Mendirikan Koperasi?

Ada pertanyaan dalam berbagai forum aktivis BUMDes, apakah BUMDes boleh mendirikan koperasi sebagai unit usaha? Pertanyaan menarik dan berikut penjelasan dan jawabannya. 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, pembaca perlu memahami bahwa BUMDes adalah badan usaha berbadan hukum yang ada dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Karena BUMDes berbadan hukum, maka BUMDes memiliki kewenangan untuk membentuk badan hukum lain dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Pada tahun 2018, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo menyampaikan bahwa BUMDes sebagai badan hukum boleh mendirikan koperasi sebagai unit usaha.

Bahkan bisa bekerjasama dengan koperasi dalam berusaha atau mengintegrasikan berbagai potensi usaha desa. 

Lalu bagaimana tata kelola BUMDes dalam mendirikan badan usaha bernama koperasi untuk unit usahanya? 

Keduanya menginduk pada peraturan yang berbeda. Tata kelola BUMDes menginduk pada PP 11 Tahun 2021, maka ketika mendirikan Koperasi sebagai badan hukum menginduk pada Undang-Undang Perkoperasian.

BUMDes ketika mendirikan koperasi sebagai unit usaha perlu melakukan pemetaan potensi bentang alam dan sumber daya manusia. 

Karena bentuk koperasi akan melibatkan banyak sumber daya alam dan juga sumber daya manusia. 

Organ tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT) bersama seluruh anggota koperasi. 

Jadi sebelum memutuskan mendirikan koperasi, BUMDes memerlukan pemetaan secara lebih spesifik. 

Koperasi nantinya sebagai badan hukum akan berada di bawah oleh BUMDes dan anggota masyarakat yang menjadi bagian tidak terpisahkan di dalamnya. 

Koperasi cocok dipilih jika BUMDes ingin membentuk unit usaha yang bersifat kerakyatan ketimbang mendirikan Perseroan Terbatas (PT). 

Beberapa unit usaha yang bisa dibentuk dengan sistem koperasi misalnya usaha UMKM yang melibatkan banyak orang seperti: 

  • Perkebunan cengkeh, 
  • Padi, 
  • Pengolahan minyak kelapa, 
  • Pengolahan bahan baku, 
  • Percetakan, 
  • Penyediaan barang sembako dan usaha berjenis perdagangan lain 
  • Bisa juga berbentuk jasa simpan pinjam untuk koperasi simpan pinjam.

Usaha koperasi juga akan memberikan keuntungan menarik tiap tahun karena adanya sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi setiap tahunnya. 

Jika Anda belum memiliki analisis yang mendalam, pengurus BUMDes dan yang terkait dapat mengikuti pelatihan pemetaan bentang alam dan potensi desa dalam Training of Trainers (ToT) Pendamping BUMDes 

Jika berminat dapat menghubungi Tim Sekretariat Bumdes.id di: 087-805-900-800.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET