BUMDes Bangkrut Jadi Tanggung Jawab Siapa?

BUM Desa mempunyai mekanisme pertanggungjawaban terkait dengan pelaksanaan BUM Desa. Berdasarkan Permendes Nomor 4 Tahun 2015, di antara bentuk pertanggungjawaban kelembagaan dari BUM Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana operasional melaporkan pertanggngjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada penasehat yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa.
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
  3. Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui musyawarah desa.

Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ditekan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola usahanya. Penyertaan modal BUM Desa bersumber dari uang negara. Lalu, jika BUM Desa mengalami kerugian atau pailit maka siapa yang akan bertanggngjawab? BUM Desa yang mengalami kebangkrutan atau pailit merupakan tanggungjawab pengelola dan pihak desa. BUM Desa yang mengalami kebangkrutan atau pailit menandakan bahwa sebuah organisasi atau struktur organisasi dalam pelaksanaan tidak berjalan dengan baik dan kuat.

Adapun hal-hal yang menyebabkan pengelola BUM Desa tidak berjalan dengan baik, yaitu:

  1. Pemerintah Desa tidak mampu melakukan evaluator kinerja BUM Desa.
  2. Pemerintah Desa tidak mampu mengendalikan pelaksanaan kegiatan BUM Desa.
  3. Pemerintah Desa tidak mampu melindungi usaha desa terhadap nilai-nilai yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
  4. Pengelola BUM Desa yang tidak sesuai kapasitas bidang usaha.
  5. Pengelola BUM Desa yang mementingkan kepentingan pribadi bukan melayani kebutuhan umum masyarakat.

Selain itu, BUM Desa yang merugi atau pailit juga secara detail dijelaskan dalam Pasal 27 Permendesa Nomor 4 tahun 2015, yaitu:

  1. Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
  2. Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
  3. Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Dari pasal tersebut di atas dapat dipahami ada dua Badan Usaha, yaitu

  1. BUMDes, dimana kerugian dan kepailitan bisa dinyatakan oleh Musyawarah Desa.
  2. Unit Usaha dalam hal ini bisa PT, koperasi dan yayasan maka tunduk pada Undang-undang Kepailitan. (wanda/bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET