Peran Kepala Desa terhadap BUM Desa seringkali menjadi pembahasan yang masih diperdebatkan oleh beberapa kalangan. Sebagian orang selalu menempatkan Kepala Desa sebagai pemilik otoritas dalam mengatur atau mengelola BUM Desa. Padahal, pengelolaan BUM Desa sesungguhnya berbeda ranah dengan urusan administrasi dan pemerintahan. Seperti apa penjelasannya?
Perlu diketahui, dalam pendirian BUM Desa, Perangkat Desa berperan sebagai fasilitator untuk menciptakan “proses pendirian BUM Desa” yang mampu membangun ruang partisipasi bagi warga desa. Proses tersebut dimulai dari sosialisasi hingga terbentuknya kepengurusan BUM Desa. Selanjutnya, perihal operasional kegiatannya, hal tersebut menjadi wewenang para pengurus BUM Desa untuk mengajukan konsepsi usaha yang akan dibangun dan dikembangkan bersama.
Namun, keberhasilan BUM Desa sendiri sangatlah bergantung dengan sosok Kepala Desa. BUM Desa bisa dikatakan berhasil atau tidak tergantung pada beberapa hal berikut ini:
1. Hubungan Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang berkaitan dengan Kepala Desa seperti tertera pada Pasal 55 UU Desa, yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Jika hubungan Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa kurang harmonis maka fungsi-fungsi Badan Permusyawaratan Desa tidak berjalan dengan optimal.
2. Terpilihnya Kepala Desa
Kepala Desa yang terpilih secara murni karena kemampuan dan dukungan warga, maka ia akan selalu mendukung penuh BUM Desa dalam membantu atau memberikan pelayanan pada masyarakat serta memperoleh Pendapatan Asli Desa. Namun, jika Kepala Desa tersebut terpilih karena bukan faktor kemampuan dan dukungan warga, maka Kepala Desa tersebut akan cenderung mementingkan kepentingan pribadinya.
3. Penyertaan Modal
Kepala Desa yang mendukung penuh BUM Desa, maka Kepala Desa akan selalu memfasilitasi kepentingan usaha BUM Desa. Salah satunya dengan penyertaan saham ke BUM Desa lebih dari 100 juta.
4. Kepala Desa Memasarkan Produk BUM Desa
Keberhasilan BUM Desa akan terwujud jika Kepala Desa aktif dalam memasarkan produk-produk BUM Desa. Seperti yang dilakukan oleh Bupati Bantul, yang mana ia bertekad tidak akan menghadiri acara-acara yang diselenggarakan di Bantul apabila produk makanan yang dihidangkan bukan berasal dan produksi dari daerahnya.
5. Sikap Kepala Desa Jika BUM Desa Bermasalah
Sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2015, Tugas Kepala Desa adalah sebagai Penasehat sehingga jika BUM Desa bermasalah, Kepala Desa harus siap pasang badan untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan, kredibilitas seorang Kepala Desa juga sangat berpengaruh terhadap keberhasilan atau kegagalan BUM Desa. (wanda/bumdes.id)