Rasio Keuangan Dalam Laporan Keuangan BUMDes

Perkembangan dunia bisnis dari zaman nabi sampai zaman sekarang, tidak pernah terlepas dari soal catat-mencatat (pencatatan). Kegiatan “pencatatan” masih terus digunakan oleh pelaku usaha. Model pencatatan ini selalu berkembang setiap zamannya, sehingga membentuk sebuah laporan yang berisi penjelasan dan informasi tentang keuangan atau sering disebut Laporan Keuangan.

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan tidak hanya digunakan dalam perusahaan saja, tetapi juga dalam pemerintahan, laporan keuangan sangat diperlukan. Pemerintah Indonesia mempunyai peraturan yang menjelaskan penyusunan perihal Penyampaian Laporan Keuangan yang diatur dalam  PMK/222/2016. Tidak hanya pemeritah pusat yang diwajibkan untuk membuat laporan keuangan, tetapi desa juga diwajibkan untuk membuat laporan keuangan.

Desa memiliki wewenang yang diatur dalam Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini membuat desa memiliki hak untuk mengelola sebuah bisnis dalam badan usaha yang tidak lain adalah BUMDes. Badan usaha yang berada di desa ini terbentuk berdasarkan Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Miliki Desa. Pada Pasal 12 dijelaskan tentang wewenang pelaksana operasional pada ayat 3 huruf a, yaitu pelaksana operasional memiliki wewenang untuk membuat laporan keuangan seluruh unit – unit usaha BUMDes setiap bulan. Sehingga pembuatan laporan keuangan tidak hanya sekadar angka yang tertulis di atas kertas, tetapi angka dalam hal ini memiliki arti tentang kesehatan usaha. Dalam dunia laporan keuangan, rasio keuangan tidak asing dalam telinga pelaku bisnis. Rasio keuangan ini digunakan untuk menganalisa keuangan dalam suatu bisnis, sehingga dapat melihat apakah usaha bisnis tersebut sehat atau tidak.

Perlu diketahui, terdapat beberapa macam rasio keuangan, antara lain :

1. Rasio Likuiditas

Rasio likuiditas adalah rasio yang mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek suatu perusahaan dengan melihat aktiva lancar perusahaan relatif terhadap hutang lancarnya. Dalam rasio likuiditas, analisis dapat dilakukan dengan menggunakan rasio sebagai berikut:

  • Rasio Lancar (Current Ratio), merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek atau hutang yang segera jatuh tempo dengan aktiva lancar yang tersedia.
  • Rasio Cepat (Quick Ratio / Acid Test Ratio), merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban atau utang lancar dengan aktiva lancar tanpa memperhitungkan nilai persediaan.
  • Rasio Solvabilitas (Leverage / Solvency Ratio), merupakan rasio yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibannya baik jangka pendek maupun jangka panjang.

2. Rasio Perputaran Persediaan (Inventory Turnover Ratio)

Rasio perputaran persediaan mengukur aktivitas atau likuiditas perusahaan dilihat dari ketersediaan barang. Rasio ini menunjukkan efisiensi di mana perusahaan menggunakan seluruh aktivanya untuk menghasilkan penjualan.

3. Rasio Aktivitas (Activity Ratio)

Rasio aktivitas menunjukkan tingkat efektivitas penggunaan aktiva atau kekayaan perusahaan kepada perusahaan. Rasio yang digunakan adalah:

  • Rasio utang terhadap aktiva (total debt to asset ratio), mengukur seberapa besar aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang atau seberapa besar hutang perusahaan berpengaruh terhadap pengelolaan aktiva.
  • Rasio utang terhadap ekuitas (total debt to equity ratio), menunjukkan hubungan antara jumlah utang jangka panjang dengan jumlah modal sendiri yang diberikan oleh pemilik perusahaan yang berguna untuk mengetahui jumlah dana yang disediakan kreditur dengan pemilik perusahaan.

4. Rasio Profitabilitas dan Rentabilitas (Profitability Ratio)

Rasio profitabilitas dan rentabilitas merupakan rasio yang menunjukkan tingkat imbalan atau perolehan (keuntungan) dibanding penjualan atau aktiva. Analisa ini dapat dilakukan dengan menggunakan rasio sebagai berikut:

  • Margin laba kotor (gross profit margin), merupakan ukuran persentase dari setiap hasil sisa penjualan sesudah perusahaan membayar harga pokok penjualan.
  • Margin laba operasi (operating profit margin), merupakan ukuran  persentase dari setiap hasil sisa penjualan sesudah semua biaya dan pengeluaran lain dikurangi kecuali bunga dan pajak, atau laba bersih yang dihasilkan dari setiap rupiah penjualan.
  • Margin laba bersih (net profit margin), merupakan ukuran persentase dari setiap hasil sisa penjualan sesudah dikurangi semua biaya dan pengeluaran, termasuk bunga dan pajak. (surya/bumdes.id)

3 Komentar

  1. saya izin bertanya
    dalam rasio keuangan profitabilitas ada ROA, ROE, dll. apakah rasio tersebut dapat digunakan untuk menghitung rasio keuangan bumdes?

    1. Biasanya yang Rasio profitabilitas dan rentabilitas ini ada dalam laporan keuangan bumdes. Poin margin laba kotor (gross profit margin), margin laba operasi (operating profit margin), dan margin laba bersih (net profit margin) ini masuk dalam laporan keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET