Kemitraan Narasumber Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan

Bumdes.id – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Kalurahan, bahwa Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga penyebutan Badan Usaha Milik Desa menjadi Badan Usaha Milik Kalurahan yang disingkat BUMKal.

 

Pada awal Bulan Maret 2024, Bumdes.id menjadi mitra kerjasama dan narasumber pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMKal yang diselenggarakan oleh Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman, DIY.

 

Bumdes.id menerjunkan 1 (satu) orang senior konsultan yakni Saudara Maulana Rizka Mahendra, S.E selaku narasumber dari Bumdes.id – PT. Syncore Indonesia. Kegiatan pelatihan dihadiri oleh Lurah Balecatur, Para Pamong Kalurahan, Pengurus BUMKal Balecatur, Pengelola Pasar Desa, Para pelaku UMKM, dan Pengelola PAMSIMAS. 

Para peserta mendapatkan materi tentang penguatan kelembagaan BUMKal. Narasumber menjelaskan bahwa tujuan utama dari BUMKal adalah untuk mensejahterakan masyarakat kalurahan. Artinya BUMKal hadir menjadi sebuah solusi untuk memecahkan persoalan yang ada ditengah-tengah masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum mampu dijangkau oleh kalurahan ataupun stakeholder lainnya. Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan dengan menempatkan Musyawarah Kalurahan sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan. Hal ini sekaligus memastikan bahwa tujuan utama BUMKal adalah kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan bukan kesejahteraan individu.

Faktor kunci keberhasilan BUMKal diantaranya yakni: 1). Kualitas Musyawarah Desa atau Musyawarah Kalurahan, dimana dalam melakukan musyawarah kalurahan harus melibatkan semua stakeholder yang ada di kalurahan, melibatkan semua unsur-unsur profesional yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan oleh BUMKal, dan 2). Kapasitas Direktur BUM Desa atau BUMKal, Seorang direktur BUMKal harus memiliki kemampuan dalam melakukan leadership dan entrepreneurship.

Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan dari awal hingga akhir, salah satunya ketika sesi diskusi, para peserta menggali kembali pengetahuan terkait dengan kita-kiat agar cepat melangkah dalam pengelolaan BUMKal. Selanjutnya dijelaskan oleh para narasumber bahwa dalam melakukan pengelolaan BUMKal perlu diniatkan untuk memberikan langkah pertama kepada masyarakat, duduk bersama dengan para stakeholder kalurahan untuk melakukan koordinasi antara Pemerintah Kalurahan, BUMKal, BPKal, Masyarakat Kalurahan yang dimana harus mempunyai visi yang sama, persiapan sumber daya manusia dan perencanaan usaha perlu dimatangkan dengan baik serta menentukan skala prioritas dan pastikan dapat menjawab persoalan masyarakat. (Prass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET