Sahabat Bumdes.id, berbicara perihal BUMDes, kali ini Tim Bumdes.id akan membahas perihal mekanisme pembinaan BUMDes yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seperti tertera dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 04 Tahun 2015 merupakan sebuah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan Desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah demi memajukan perekonomian khususnya untuk ekonomi pedesaan. Program untuk memajukan perekonomian pedesaan ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan warga desa serta mengajak seluruh masyarakat desa untuk menjadi desa yang lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan sehingga masyarakat desa dapat memaksimalkan potensi daerah masing-masing.
Perlu diketahui, pemerintah daerah dapat melakukan pembinaan terhadap BUMDes dengan cara memberikan pendampingan secara teknis, bantuan hibah dan akses permodalan, serta prioritas pengelolaan sumber daya alam di desa. Pendampingan secara teknis akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa. Pendampingan secara teknis terdiri dari:
- Pengembangan manajemen BUMDes dan BUMDes Bersama.
- Peningkatan kemampuan SDM pengelola BUMDes dan BUMDes Bersama.
- Pendampingan untuk akses pemasaran.
Pendampingan teknis tersebut dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga. Kerjasama ini dilakukan dalam hal-hal berikut:
- Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang desa memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan untuk melaksanakannya.
- Dibutuhkan tenaga kompeten yang memiliki kemampuan dalam membantu perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa.
Pemberian bantuan hibah oleh Pemerintah Daerah kepada BUMDes berupa barang bergerak atau tidak bergerak disalurkan melalui Pemerintah Desa sebagai penerimaan hibah dalam bentuk barang dan dicatat sebagai aset desa. Penggunaan barang bergerak atau tidak bergerak dikategorikan sebagai pemakaian aset kekayaan desa oleh BUMDes. Bantuan akses permodalan BUMDes dari Pemerintah Daerah dapat berupa penjaminan permodalan dari badan atau Lembaga Keuangan. Pemberian jaminan akses permodalan harus berdasarkan oleh persetujuan DPRD. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (gita/bumdes.id)