Blog Bumdes.id

Mekanisme Penyusunan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021

Mekanisme Penyusunan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021
Mekanisme Penyusunan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUM Desa Sesuai PP No 11 Tahun 2021

Penerbitan PP No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menjadi landasan operasional terkait pengelolaan BUM Desa. 

Salah satu poin yang dibahas pada PP No 11 Tahun 2021 adalah Rencana Program Kerja BUM Desa. 

Dalam pendaftaran sertifikat badan hukum BUM Desa, salah satu dokumen yang dipersyaratkan untuk diupload adalah Rencana Program Kerja BUM Desa. 

Dalam hal ini, penting bagi BUM Desa untuk menyusun Rencana Program Kerja BUM Desa. Selain dipersyaratkan sebagai dokumen yang diajukan dalam pendaftaran sertifikat badan hukum.

Rencana Program Kerja BUM Desa digunakan sebagai acuan maupun pedoman dalam pelaksanaan kegiatan BUM Desa selama satu tahun mendatang. 

Terkait dengan urgensi penyusunan Rencana Program Kerja BUM Desa, maka penting untuk mengetahui mekanisme penyusunan Rencana Program Kerja BUM Desa. 

Adapun mekanisme penyusunan Rencana Program Kerja BUM Desa sesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang
  2. Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah
  3. Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama
  4. Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top