Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menurut Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2015 merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Pembentukan BUMDes merupakan langkah yang dilakukan oleh pemerintah demi memajukan perekonomian khususnya untuk ekonomi pedesaan.
Program untuk memajukan perekonomian pedesaan ini sebelumnya sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan warga desa, dan mengajak seluruh masyarakat desa untuk menjadi desa yang lebih mandiri.
Melalui desa yang mandiri, masyarakat dapat memaksimalkan potensi desanya, dan bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya, baik untuk pribadi masyarakat maupun desa dengan pendapatan yang dihasilkan oleh pemanfaatan dan pengelolaan potensi yang menguntungkan.
Dana BUMDes berasal dari 3 (tiga) sumber yang berbeda, di antaranya adalah PADes (Pendapatan Asli Desa), ADD (Alokasi Dana Desa), dan DD (Dana Desa). Salah satu yang menandai bahwa desa tersebut sudah mandiri dan maju ialah ketika BUMDes sudah bisa memaksimalkan PAD-nya dan tidak perlu lagi ADD dan DD dalam melakukan kegiatan operasional BUMDes-nya. Dengan demikian, unit usaha yang dijalankan BUMDes sudah berhasil dan memberikan keuntungan tersendiri bagi BUMDes. Tentu hal ini mencerminkan tujuan BUMDes, yakni memajukan pendapatan asli desa (PADes).
Berangkat dari sebuah masalah yang ada di desa, BUMDes dapat membentuk sebuah unit usaha sebagai alat yang digunakan untuk menghasilkan PADes. Dengan melibatkan seluruh warga desa dan para petinggi desa, unit usaha BUMDes harus bisa mengelola masalah tersebut hingga menjadikannya sebuah potensi yang mampu menjadi ladang pendapatan bagi desa terkait.
Masalah utama yang saat ini masih menjadi hambatan unit usaha BUMDes untuk maju ialah mindset masyarakat yang masih belum mengetahui bagaimana cara memaksimalkan potensi yang ada, sehingga masyarakat desa masih butuh pengarahan dalam menyelesaikan masalah menggunakan potensi yang ada di desanya.
Pemerintah percaya, BUMDes mampu menjadi wadah serta tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi bukan hanya di desa namun juga di Indonesia. Potensi-potensi yang akan menghasilkan banyak pendapatan seluruhnya berada di desa, dan semua potensi tersebut dapat dikelola oleh masyarakat, karena potensi di desa merupakan aset masyarakat desa, hak masyarakat desa, dan salah satu jalan masyarakat desa untuk mensejahterakan perekonomian desanya sehingga menjadi desa yang mandiri. (fahmia/bumdes.id)