Pentingnya Laporan Keuangan Dalam BUMDes

Sebagai badan usaha, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) harus memiliki laporan keuangan berdasarkan pada proses bisnis yang telah dijalani oleh unit-unit usaha dalam BUMDes. BUMDes merupakan badan usaha dibawah Pemerintahan Desa yang berbadan hukum, sehingga diperlukan laporan keuangan yang bersifat jujur dan transparan. Laporan keuangan ini nantinya akan menjadi pedoman dan alat evaluasi BUMDes serta satu langkah untuk pengembangan BUMDes.

Secara umum, pelaporan keuangan BUMDes memiliki kesamaan dengan lembaga-lembaga pada umumnya. BUMDes harus mencatat setiap transaksi yang terjadi, termasuk transaksi masuk dan transaksi keluaran yang terjadi dalam BUMDes.

Laporan keuangna BUMDes menjadi sangat penting karena di dalamnya terdapat informasi perihal perkembangan BUMDes mulai dari perkembangan omset, laporan laba rugi, dan struktur permodalan BUMDes. Laporan keuangan yang baik akan memudahkan BUMDes dalam melakukan pengembangan diri menjadi lembaga usaha yang lebih besar lagi.

Selain itu, laporan keuangan yang baik mampu mengantisipasi terjadinya penurunan omset atau daya jual sehingga pihak manajemen bisa segera melakukan langkah-langkah preventif sebelum BUMDes mengalami kebangkrutan.

Laporan keuangan juga digunakan untuk menyusun manajemen persediaan. Dari laporan tersebut dapat diketahui seberapa banyak persediaan barang dagang jika usaha itu menyangkut produk sehingga dapat merespon pasar dengan baik. Seringkali perusahaan yang merasa omsetnya tinggi menjadi lupa akan manajemen persediaan barang. Dampaknya, stok persediaan tidak memenuhi kebutuhan pasar. Ini dapat mengakibatkan kekecewaan pada dan pengaruh buruk pada konsumen. Kemudian omset akan menurun karena konsumen lebih memilih produk lain dari perusahaan lain untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Dengan adanya laporan keuangan, masyarakat desa dan umum bisa mengetahui aktivitas yang dilakukan menggunakan dana BUMDes sehingga dapat menghindarkan dana BUMDes dipergunakan untuk kegiatan yang tidak produktif. Laporan keuangan ini akhirnya menjadi tolok ukur bagi pihak-pihak pengawas BUMDes untuk memonitor perkembangan usaha BUMDes.Berbeda dengan unit usaha milik swasta yang manakala terdapat kerugian atau kegagalan usaha tidak memiliki dampak yang terlalu luas selain membuat para investornya kehilangan investasi. Tetapi pada BUMDes, kegagalan sebuah usaha harus dijelaskan dengan detail untuk memastikan penyebab dari kegagalan itu. Jika kegagalan yang terjadi karena adanya tindakan penyalahgunaan wewenang maka pihak manajemen harus bertanggung jawab secara hukum. (tim/bumdes.id)

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET