Menarik Akuntan Untuk Kembali Ke Desa

Peningkatan jumlah BUMDes di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan peningkatan dana desa. Tak bisa dipungkiri kata “wajib” untuk setiap desa memiliki BUMDes semakin meningkatkan eksistensi BUMDes di Indonesia. Banyaknya BUMDes yang didirikan dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa. Akan tetapi realitanya hingga saat ini BUMDes belum mampu menjawab dan mencapai tujuan tersebut sebab masih sangat minimnya BUMDes yang memenuhi syarat BUMDes yang baik, terutama dalam bidang administrasi dan keuangannya.  Tak bisa dipungkiri pula, pengelolaan keuangan yang baik untuk BUMDes sangatlah penting mengingat modal utama BUMDes berasal dari pemerintah, yaitu dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah desa. Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) desa yang memahami pengelolaan keuangan yang baik menimbulkan sulitnya memperoleh laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang baik pula. Oleh karena itu perlunya menarik akuntan untuk kembali ke desa.

Siapakah akuntan yang akan ditarik kembali ke desa ?

Akuntan tersebut adalah pemuda-pemudi desa yang menuntut ilmu akuntansi di luar daerah.  Pemuda-pemudi desa bukan tidak memungkinkan untuk menjadi pelopor kemajuan desa, sebab pemuda-pemudi desa kebanyakan bahkan hampir semua bersekolah di luar daerah dan termasuk orang-orang berprestasi ditempatnya menuntut ilmu di luar desa, begitupun dengan  yang menuntut ilmu akuntansi. Sudah tidak aneh lagi jika jarang pemuda-pemudi desa yang merantau ke luar kota berkeinginan kembali ke desa untuk menerapkan ilmu yang ia dapatkan untuk diterapkan ke desa padahal pelaku BUMDes harus dari desanya,  pemuda pemudi desa lebih memilih mencari pekerjaan di luar daerah terutama di ibu kota karena menganggap hasil yang diperoleh di desa tidak akan mampu mencukupi kebutuhan hidupnya kelak, namun akan menjadi beda cerita jika ia mencari pekerjaan di luar daerah.

Untuk itu, sangat perlu kiranya mengubah mindset tersebut agar pemuda-pemudi yang berasal dari desa tertarik untuk kembali ke desanya guna menerapkan ilmu yang diterima dengan menjadi pelaku pengelola untuk mewujudkan BUMDes sebagai pilar ekonomi desa. Harapan itu juga sangat perlu didukung oleh peraturan-peraturan pendukung. Salah satunya dengan menetapkan aturan jumlah insentif yang diterima oleh pengelola BUMDes khususnya untuk akuntan agar diberikan tarif yang tinggi. Aturan tersebut diharapkan dapat memacu pemuda-pemudi desa untuk kembali ke desa dan memajukan desanya mulai dari hal kecil yaitu dengan menjamin laporan keuangan BUMDes agar disajikan sesuai dengan kaidah penulisan laporan keuangan yang benar.

Diharapkan dengan adanya akuntan di BUMDes akan semakin memperkuat harapan, bukan hal yang tidak mungkin BUMDes akan menjadi pilar kemajuan ekonomi desa untuk menjawab aturan dalam pasal 3 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang tujuan pendirian BUMDes. (tim bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET