Menyelesaikan Permasalahan Kelembagaan dan Perencanaan Bumdes Melalui Layanan Halo Desa 1 Juli 2022

Menyelesaikan Permasalahan Kelembagaan dan Perencanaan Bumdes Melalui Layanan Halo Desa 1 Juli 2022
Menyelesaikan Permasalahan Kelembagaan dan Perencanaan Bumdes Melalui Layanan Halo Desa 1 Juli 2022
Menyelesaikan Permasalahan Kelembagaan dan Perencanaan Bumdes Melalui Layanan Halo Desa 1 Juli 2022

Bumdes.id – Peserta Halo Desa Edisi 1 Juli 2022 kali ini bernama Ali Akbar.

Beliau merupakan ketua kelompok sadar wisata (POKDARWIS) Desa Guguak Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat. 

Sebelumnya Pak Ali Akbar pernah mengikuti TOT Online Batch 28 selama 2 hari.

Selain itu Pak Ali Akbar pernah mengantarkan Desa Guguak Kuranji Hilir masuk ke dalam 40 besar Desa Brilian 2021 Batch 2 yang merupakan acara kerjasama antara Bank BRI dan Bumdes.id.

Kondisi Bumdes saat ini sudah mengajukan nama dan sudah di verifikasi oleh Kementerian Desa. 

Semenjak Bumdes berdiri belum pernah melaksanakan Musdes, dan saat ini Pelaksana Operasional BUMDes sudah selesai Bulan November 2021. 

Aspek Kelembagaan

Dari kondisi tersebut Pak Ali Akbar menyampaikan pertanyaan :

  1. Nama BUMDes Sudah di Verifikasi oleh Kementerian Desa dengan Nama Bumdes Paingan Maju Bersama Desa Guguak Kuranji Hilir, akan tetapi sudah kadaluarsa per bulan Februari 2022. Apakah Bumdes masih bisa mengajukan badan hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM ?
  2. Masa jabat Pelaksana Operasional BUMDes sudah selesai per November tahun 2021. Bagaimanakah langkah selanjutnya ?
  3. Karena Pelaksana Operasional BUMDes sudah selesai masa jabatannya apakah kegiatan operasional BUMDes ilegal atau bagaimana ?

Dari pertanyaan tersebut tim Bumdes.id memberikan solusi

1.BPD dan Pemerintah Desa harus menyusun Perdes, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, sedangkan Bumdes menyusun laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya dan program kerja tahun yang akan datang.

Setelah itu Pemerintah Desa mengajukan untuk dilaksanakan Musedes kepada BPD mengenai Laporan Pertanggungjawaban Bumdes, Pengesahan Perdes, AD/ART dan Program Kerja, serta pengangkatan direktur sesuai dengan PP No 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021.

2. Langkah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu meminta Bumdes untuk menyusun LPJ tahun sebelumnya.

Setelah itu bisa dilaksanakan Musdes bersamaan dengan pengesahan Perdes, AD/ART dan Proker yang baru sesuai PP 11 Th 2021 dan Permendesa No 3 Th 2021. 

Setelah dikaji bersama, maka bisa ditentukan apakah akan pemilihan direktur baru atau melanjutkan direktur yang sebelumnya.

3. Kegiatan operasional BUMDes masih terus berjalan meskipun direktur BUMDes sudah selesai masa jabat.

Dalam anggaran dasar BUMDes jika direktur BUMDes masa jabatannya selesai maka kegiatan operasional otomatis diambil alih oleh Kepala Desa.

Aspek Perencanaan Usaha

Perlu diketahui bahwa kondisi Bumdes wongkai sekarang masih dalam proses perencanaan usaha. Bumdes Wongkai sudah ada sejak tahun 2013 – 2016 belum ada unit usaha. 

Kemudian di tahun 2016 memulai unit usaha Pinjaman, dari tahun 2016 – Mei 2022 sekarang sudah mencapai Rp 4 Miliar dana bergulir. Untuk usaha saat ini baru pinjaman, bekerjasama dengan BNI. 

Rencana pembelian produksi pertanian & UMKM.

Pendampingan dari kabupaten juga kurang, masih kurang pemahaman dari perencanaan usaha selain itu pengurus dari BUMDes latar belakang yang bukan dari akuntan juga. 

Kendala yang dihadapi cara bagaimana melihat dan membuka usaha agar tidak terjadi kesalahan pada proses dan dalam pemasarannya. Dari kondisi tersebut Pak Raimon menyampaikan pertanyaan :

  1. Bagaimana cara membuat rencana usaha baru dan mengembangkan usaha baru?
  2. Apakah ada bisnis model yang baik, karena selama ini kita masih mengalami kerugian?
  3. Bagaimana perencanaan usaha yang baik?

Dari pertanyaan tersebut tim Bumdes.id memberikan solusi :

  1. Perencanaan usaha dalam konteks pengembangan BUMDes yaitu hal yang paling pertama dilakukan adalah pemetaan potensi atau pemetaan bentang desa yang dimana pada kegiatan pemetaan bentang ini adalah berjalan dan berkeliling desa dan menggambarkan semua keadaan desa dan kemudian memetakan mana yang bisa menjadi usaha baru dan pengembangan usaha.
  2. Dalam konteks usaha hal yang wajib ada adalah model bisnis dan perencanaan bisnis unit usaha seperti Business Model Canvas dll sebagaimana. Kita tunjukan terlebih dahulu siapa pemainnya dan jabatannya apa sampai dengan tupoksinya.
  3. Perencanaan usaha yang baik adalah perencanaan usaha yang di awal ketika membuat usaha dibarengi dengan studi kelayakan usaha dan juga perencanaan bisnis. Dimana pada studi kelayakan usaha kita bisa melihat dari segi laporan keuangannya baik dari pemasukan maupun pengeluaran selama 1 tahun. Setelah laba didapatkan makan kita bisa menentukan berapa lama BEP sebuah usaha itu. Kemudian yang kedua Business Plan dimana pada business plan ini lebih melihat sumber daya perusahaan sekarang sudah sejauh apa dan apa yang sudah dimiliki mulai dari customer, mitra, pendapatan, pengeluaran dll.

Lebih lengkap Terkait dengan Pendaftaran Sertifikan Badan Usaha Bumdes Bisa mendowload File Berikut Ini! 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET