Pandemi tidak menyurutkan pegiat-pegiat BUMDes di Kabupaten Sumba untuk menimba ilmu dan mengembangkan badan usaha milik desa. Melalui kecanggihan teknologi internet sekitar tiga puluhan pengelola BUMDes Nusatani Sumba mendapat pembekalan dari Founder Bumdes.id sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Bumdes se-Indonesia Rudy Suryanto melalui aplikasi Zoom. Menurut Chandra Nurhasanudin, Perwakilan BUMDes Nusatani, pelatihan atau lokakarya yang akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini bertujuan memberikan pemahaman kepada direksi, staf, dan pengelola BUMDes Nusatani mengenai tata kelola, kelembagaan dan kedudukan serta model bisnis BUMDes secara menyeluruh.
Chandra berharap lokakarya yang diberikan dari pakar-pakar Bumdes.id dapat menjadi ilmu pendorong pegiat-pegiat BUMDes Nusatani untuk menemukan, mengembangkan dan membentuk model bisnis dengan belajar memahami secara dasar dan mendapat inspirasi dari model-model kesuksesan bumdes yang lain. Materi-materi lokakarya ini berasal dari para pakar, konsultan hingga diskusi-diskusi teknis terkait dengan pengembangan kelembagaan BUMDes. Terlebih menurut Chandra, pengalaman Rudy Suryanto sebagai pendamping kesuksesan BUMDes telah banyak diakui dan berhasil diadaptasi, terutama di masa pandemi corona ini.
Materi pertama dibuka oleh Rudy Suryanto mengenai Pemahaman Hukum BUMDes sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia pasca Undang-Undang Desa Tahun 2014, Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020, serta dua produk hukum turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014. Menurut Rudy, pemahaman mendasar ini penting mengingat banyak aktivis dan pegiat BUMDes tidak banyak yang memahami perubahan ini. Banyak aturan-aturan payung hukum dalam Undang-Undang Desa yang dicabut di Undang-Undang Cipta kerja. Begitu juga banyak peraturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 yang juga direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021.
Perubahan peraturan ini memberikan penguatan bagi BUMDes pada beberapa sisi, yang pertama adalah adanya pengakuan dan penetapan BUMDes menjadi badan hukum. Pada payung hukum sebelumnya di dalam UU Desa, BUMDes hanya diakui sebagai badan usaha. Perbedaan ini menjadi signifikan karena kedudukan BUMDes berbadan hukum setara dengan dua entitas lainnya yaitu perseroan terbatas dan koperasi. Dengan payung hukum ini, BUMDes menjadi entitas sendiri, duduk sejajar dan menjadi spesies tersendiri di dalam struktur ekonomi desa dan negara.
Selanjutnya setelah memahami dasar-dasar hukum BUMDes, Rudy Suryanto juga menyinggung mengenai tata kelola BUMDes. Perubahan payung hukum berakibat pada tata kelola BUMDes yang terintegrasi dengan struktur masyarakat desa dan pemerintahan desa. dimana organ tertinggi BUMDes terletak pada Musyawarah Desa (Musdes), kemudian disahkan oleh Kepala Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) untuk memperkuat kewenangan BUMDes. Namun, disisi lain, struktur pemerintahan desa ini juga akan masuk dalam organ-organ pengelola BUMDes sebagai penasihat dan pembina, kemudian struktur di bawahnya akan menjadi pengurus. Nantinya keseluruhan organ-organ ini menurut Rudy Suryanto akan tetap dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum, karena ada berbagai laporan triwulan hingga tahunan yang perlu dihasilkan.
Kemudian materi yang tidak kalah pentingnya adalah memahami proses pendampingan BUMDes, proses pendampingan ini harus dipahami sebagai proses membantu aktivis, pegiat atau masyarakat desa sebagai pemilik BUMDes untuk menemukan potensi, peluang, kekuatan dan model bisnis yang pas dan sesuai dengan permasalahan yang ada di daerahnya masing-masing. Menurut Rudy, tugas pendampingan ini mengantarkan BUMDes berangkat dari satu titik ke titik yang lain. Ada banyak titik-titik yang nantinya bisa ditemukan dan kemudian disatukan untuk dijadikan satu perencanaan program.
Pendampingan ini akan membantu masyarakat desa dan pegiat BUMDes untuk mengidentifikasi diri mencari potensi, mencari skala kesehatan BUMDes dan kemudian merencanakan dalam sebuah program pendampingan. Nantinya angka skala ini yang akan dijadikan rancangan untuk mengembangkan BUMDes. Bumdes.id sendiri memiliki banyak konsultan dan tim yang siap mendampingi dan membesarkan BUMDes-BUMDes di seluruh Indonesia sesuai dengan masalah yang ada dan juga potensi peluang yang bisa dibentuk.
Menurut Rudy, tidak semua pendampingan harus dimulai dari nol karena melihat skala kesehatan masing-masing BUMDes, serta kebutuhan tenaga ahli yang perlu disiapkan. Rudy memberikan contoh proses berkembangnya BUMDes di beberapa desa seperti Panggungharjo Sewon Bantul dan BUMDes di Kemudo Klaten. Kebutuhan dengan melihat skala kesehatan ini memudahkan dalam menyiapkan tenaga ahli dan juga biaya operasional yang dibutuhkan. Dengan memastikan proses-proses ini akan memudahkan BUMDes untuk merencanakan pengembangan kelembagaan BUMDes, mendirikan unit-unit usaha serta mengefektifkan transformasi ilmu dan keahlian dari konsultan ke pegiat-pegiat BUMDes. Perencanaan dan pemetaan diri ini akan memudahkan BUMDes dan stakeholder terkait untuk melangkah dari tahapan dasar menuju tahapan selanjutnya. “Pemahaman perencanaan mendasar ini penting jika BUMDes memiliki targetan-targetan yang tinggi untuk meraih omset yang besar dengan nilai milyaran,” tambah Rudy.
Pelatihan lokakarya ini masih akan berlangsung tiga hari kedepan dengan menghadirkan para pakar, partner strategis dan mitra-mitra yang telah didampingi Bumdes.id. Adanya pandemi tidak menyurutkan pegiat-pegiat BUMDes untuk terus berkembang, bergerak dan belajar mengembangkan diri dan memberdayakan diri agar terus berlari mengejar ketertinggalan. Bagi Anda pegiat-pegiat BUMDes seluruh Indonesia yang berminat melakukan pelatihan secara daring atau lokakarya bertahap dengan mendatangkan para ahli dan pakar dari Bumdes.id dapat menghubungi Direktur Kemitraan Bumdes.id Bu Diana melalui whatsapp di: 0877-3890-0800