Pelatihan Tata Kelola Kelembagaan dan Sertifikasi Badan Hukum BUM Desa di Kecamatan Cepogo

Bumdes.id – Desa-desa di Indonesia memiliki peran yang semakin penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Salah satu langkah yang krusial dalam meningkatkan efektivitas desa adalah melalui peningkatan tata kelola kelembagaan. Hal ini menjadi fokus utama dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) MBKM 04 Universitas Sebelas Maret (UNS).

Pelatihan yang berjudul “KKN 04 MBKM UNS Membangun desa 2024 Pendampingan Forum BUMDes di Kecamatan Cepogo” tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang tata kelola kelembagaan di tingkat desa, serta prosedur pengajuan sertifikat badan hukum bagi BUM Desa. Salah satu narasumber yang turut serta dalam pelatihan ini adalah pakar dalam bidang tata kelola kelembagaan desa serta perwakilan dari instansi terkait yang berwenang dalam proses pengajuan sertifikat badan hukum. Mereka berbagi pengetahuan, pengalaman, dan pandangan yang berharga kepada peserta pelatihan, yang terdiri dari para kader masyarakat desa, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintah setempat.

Salah satu hal yang dibahas dalam pelatihan ini adalah pentingnya memiliki badan hukum bagi BUM Desa. Dengan memiliki badan hukum yang jelas, BUM Desa dapat melakukan berbagai kegiatan usaha secara legal, termasuk mengakses berbagai jenis pendanaan dan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu hal yang disampaikan narasumber “banyak yang akan didapatkan ketika BUMDes memiliki sertifikat badan hukum contohnya seperti Pembinaan pemerintah dan Bantuan Dari Pemerintah. Bantuan dari pemerintah juga lumayan besar sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik selain itu juga dalam Pendaftaran badan hukum tidak terlalu rumit, sehingga lebih baik mendaftarkan badan hukum dan bisa mendapatkan bantuan daripada tidak sama sekali”

Selain itu, peserta juga dibekali dengan pemahaman tentang prosedur pengajuan sertifikat badan hukum BUM Desa. Langkah-langkah ini meliputi persyaratan yang harus dipenuhi, proses pengajuan, dan tahapan evaluasi yang harus dilewati untuk mendapatkan sertifikat badan hukum. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi tata kelola kelembagaan desa. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya badan hukum bagi BUM Desa serta prosedur pengajuannya, diharapkan desa-desa dapat mengelola sumber daya dan potensi lokal dengan lebih efisien dan berkelanjutan. Peningkatan tata kelola kelembagaan di tingkat desa menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya, diharapkan desa-desa di seluruh Indonesia dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warganya. (Annas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET