Pembangunan desa adalah sebuah upaya dalam peningkatan kualitas hidup yang bertujuan mensejahterakan masyarakat desa. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan ialah dengan hadirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Memang benar, tidak semua desa memiliki keunggulan dan potensi yang menyebabkan BUMDes tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan maksimal. Namun, itu bukan menjadi alasan desa tidak bisa mendirikan unit usaha dalam BUMDes.
Perlu diketahui, kawasan perdesaan dapat dijadikan sebagai langkah pemenuhan kebutuhan masyarakat desa karena kawasan perdesaan ini merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama seperti pertanian, termasuk di dalamnya pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pembangunan kawasan perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.
Pembangunan kawasan perdesaan dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.
Dengan adanya pembangunan kawasan perdesaan, BUMDes tidak hanya bermanfaat bagi desanya saja, tapi juga dapat bermanfaat bagi desa-desa lainnya dalam kawasan yang sama, sehingga beberapa desa dan BUMDes bergerak bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Pembangunan kawasan perdesaan akan menciptakan jejaring bagi BUMDes, salah satu caranya yaitu BUMDes yang satu menjadi supplier bagi BUMDes yang lain. Setiap BUMDes menghasilkan produk yang dapat dimanfaatkan bagi desanya dan desa lain yang tidak memiliki potensi tersebut. Hal ini tentu akan menguntungkan banyak pihak, terkhusus desa itu sendiri.
Untuk menciptakan pembangunan kawasan perdesaan memang membutuhkan bimbingan dan semangat masyarakat desa untuk nantinya menentukan produk yang akan dihasilkan. Tidak lupa, dalam mengambil keputusan ini perlu diadakan musyawarah agar dapat disepakati secara mufakat.
Adapun pendanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan dapat bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(tim/bumdes.id)