Posisi pengawas BUMDES diatur dalam Peraturan Pemerintah no 11. Tugas pengawas BUMDES bukan hanya memberikan pengawasan tetapi juga menjaga agar pelaksana operasional mematuhi ketentuan dalam Musyawarah Desa.
Karena dari musyawarah desalah segala ketetapan dan ketentuan badan usaha milik desa ditetapkan.
Pengawas BUMDES ditunjuk dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Selain itu, susunan pengawas BUMDES beserta dengan tugas-tugasnya dan nama-nama yang ditunjuk dituliskan dalam anggaran rumah tangga BUMDES selama tahun berjalan.
Posisi pengawas BUMDES dapat diisi minimal satu orang atau lebih. Jika pengawas BUMDES terdiri atas lebih satu orang, maka disebut dengan dewan pengawas.
Semua pengawas berdiri sejajar kolektif kolegial. Ketentuan ini diatur secara legal dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengatur yang disebut dengan pengurus BUMDES terdiri atas penasehat BUMDES, pelaksana operasional dan pengawas BUMDES.
Pasal ini menjadi acuan struktur BUMDES dan juga menjadi pasal acuan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji/honor sebagai pengurus BUMDES.
Sehingga tidak ada struktur organisasi lain yang bisa dibentuk atau diada-adakan. selain itu juga untuk meminimalisir:
- Segala bentuk kecurangan,
- Penyalahgunaan
- Atau bahkan titipan-titipan yang merugikan kepentingan desa.
Sistem penggajian untuk pengawas BUMDES, beserta dengan penasehat BUMDES dan pelaksana BUMDES kemudian secara lebih detail diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 35 Peraturan pemerintah no 11 Tahun 2021.
Sistem penggajian bagi pengawas BUMDES disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.
Jadi skema ini tidaklah saklek atau besarannya tetap karena disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDES.
Apa Tugas Pengawas BUMDES?
Jika dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 telah ditetapkan bahwa pengawas BUMDES adalah bagian dari pengurus BUMDES.
Lantas apa saja tugas-tugas pengawas BUMDES dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada badan usaha milik desa?
Tugas-tugas pengawas BUMDES dalam menjalankan fungsi pengawasan diletakkan pada Pasal 28 dan juga dilanjutkan dengan Pasal 31 pada bagian BAB IV Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021.
Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pengawas BUMDES berkewajiban mengawasi BUMDES.
Menanyakan program kerja, menelaah laporan program kerja dan program pertanggungjawaban pelaksana operasional BUMDES.
Selain itu juga yang perlu diingat bahwa pengawas BUMDES mempunyai tanggung jawab menyampaikan hasil kerjanya pada musyawarah BUMDES di tahun selanjutnya.
Ingat ya, pertanggungjawaban ini menyampaikan hasil kerja pengawas BUMDES melakukan apa saja untuk mengawasi BUMDES.
Bolehkah anggota BPD atau unsur dari BPD menjadi pengawas bumdes/bumdesma
Bolehkah anggota BPD menjadi pengawas bumdes/bumdesma
Mengacu pada PP 11 Tahun 2021, Tidak dicantumkan regulasi terkait larangan BPD sebagai pegawas BUM Desa. Akan tetapi, dari aspek tata kelola kelembagaan apabila BPD menjadi pengawas BUM Desa kurang tepat. BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD. Sehingga BPD tidak lagi mengawasi BUM Desa secara langsung apalagi memberikan intervensi terlalu dalam. Secara khusus pengawasan BPD bersama pemerintah desa.
Logikanya BPD ini seperti DPR yang mana jika ada permasalahan di perusahaan BUMN maka DPR akan memanggil Kementerian BUMN nya. Artinya jika ada permasalahan di BUM Desa maka yang bertugas untuk memberikan penjelasan yakni pemerintah desanya. Peran BPD setelah adanya PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021 yaitu di bagian kelembagaan.
Akan menjadi kurang tepat pada saat pertanggungjawaban BUM Desa yang dilakukan oleh pelaksana operasional bersama dengan pengawas BUM Desa melalui musyawarah desa jika posisi pengawas diisi oleh BPD. Hal ini akan memberikan makna bahwa pertanggungjawaban pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa (Jika diisi oleh BPD) mempertanggungjawabkan kembali kepada diri sendiri selaku BPD. Maka dalam hal ini, baiknya pengawas BUM Desa terpisah dari BPD untuk fungsi controlling dan menghindari rangkap jabatan dan peran. Mengingat BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD.
Bolehkah PNS menjadi pengawas bumdesma
Dalam regulasi yang mengatur tentang ASN/PNS, PNS ini tidak boleh merangkap jabatan sebagai direktur atau komisaris dalam suatu perusahaan swasta maupun BUMN. sehingga untuk menjadi pengawas BUM Desa masih di perbolehkan.
Jika Ibu ingin mengetahui dan mempelajari lebih mendalam mengenai BUM Des ataupun BUMDes Bersama, kami Bumdes.id memiliki Pelatihan TOT Pendampingan Bumdes Angkatan 43 yang akan kami selenggarakan pada tanggal 26-28 Januari 2023 di Yogyakarta. Untuk pendaftaran dan Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami di Nomor Whatsapp 087-805-900-800
Bolehkah pengawas bumdes dari unsur BPD, jika mengacu di regulasi PP 11.
Mengacu pada PP 11 Tahun 2021, Tidak dicantumkan regulasi terkait larangan BPD sebagai pegawas BUM Desa. Akan tetapi, dari aspek tata kelola kelembagaan apabila BPD menjadi pengawas BUM Desa kurang tepat. BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD. Sehingga BPD tidak lagi mengawasi BUM Desa secara langsung apalagi memberikan intervensi terlalu dalam. Secara khusus pengawasan BPD bersama pemerintah desa.
Logikanya BPD ini seperti DPR yang mana jika ada permasalahan di perusahaan BUMN maka DPR akan memanggil Kementerian BUMN nya. Artinya jika ada permasalahan di BUM Desa maka yang bertugas untuk memberikan penjelasan yakni pemerintah desanya. Peran BPD setelah adanya PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021 yaitu di bagian kelembagaan.
Akan menjadi kurang tepat pada saat pertanggungjawaban BUM Desa yang dilakukan oleh pelaksana operasional bersama dengan pengawas BUM Desa melalui musyawarah desa jika posisi pengawas diisi oleh BPD. Hal ini akan memberikan makna bahwa pertanggungjawaban pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa (Jika diisi oleh BPD) mempertanggungjawabkan kembali kepada diri sendiri selaku BPD. Maka dalam hal ini, baiknya pengawas BUM Desa terpisah dari BPD untuk fungsi controlling dan menghindari rangkap jabatan dan peran. Mengingat BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD.
Kemarin saya mengikuti RDP tingkat kabupaten, salahsatunya pembahasan BUMDES Bersama yg transpormasi dari UPK PNPM MPd/UPK DAPM tapi setelah saya menganalisa ada bbrpa pengurus BUMDES Bersama nya, 1. Pelaksana Operasional ada dari unsur Pemdes.
2. Pengawas nya ada dari unsur BPD.
Bah….ketika saya pertanyakan dasar nya dari mana kok bisa unsur pemdes boleh jadi pengurus BUMDES Bersama, begitu juga org perorangan dari unsur BPD jadi pengawas BUMDES.
Bersama. Jawaban nya BUMDES Bersama (LKD) beda dgn BUMDES Desa/di wilayah desa
Menurut pandangan saya….itu keliru, soalnya tahapan nya berangkat dari musdes terus ke MAD baru disetujui adanya BUMDES Bersama, dan kemudian dibentuk lah BKAD.
Dasar Hukum Selain UU 6/2014 ttg Desa dan PP 43/2014 PP 47/2015 PP 11/2019 sampai PP 11/2021 ttg BUMDES begitu jg dlm UU Cipta Kerja dan pada turunan pedoman pelaksanaannya yaitu Permendesa, baik di permendes 4/2015 sampai Permendesa 3/2021 dan Permendesa 15/2021 tdk ada satu pasal pun yg seperti mereka sampaikan….mohon percerahan
Mengacu pada PP 11 Tahun 2021, Memang Tidak dicantumkan regulasi terkait larangan BPD sebagai pegawas BUM Desa. Akan tetapi, dari aspek tata kelola kelembagaan apabila BPD menjadi pengawas BUM Desa kurang tepat. BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD. Sehingga BPD tidak lagi mengawasi BUM Desa secara langsung apalagi memberikan intervensi terlalu dalam. Secara khusus pengawasan BPD bersama pemerintah desa.
Logikanya BPD ini seperti DPR yang mana jika ada permasalahan di perusahaan BUMN maka DPR akan memanggil Kementerian BUMN nya. Artinya jika ada permasalahan di BUM Desa maka yang bertugas untuk memberikan penjelasan yakni pemerintah desanya. Peran BPD setelah adanya PP 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021 yaitu di bagian kelembagaan.
Akan menjadi kurang tepat pada saat pertanggungjawaban BUM Desa yang dilakukan oleh pelaksana operasional bersama dengan pengawas BUM Desa melalui musyawarah desa jika posisi pengawas diisi oleh BPD. Hal ini akan memberikan makna bahwa pertanggungjawaban pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa (Jika diisi oleh BPD) mempertanggungjawabkan kembali kepada diri sendiri selaku BPD. Maka dalam hal ini, baiknya pengawas BUM Desa terpisah dari BPD untuk fungsi controlling dan menghindari rangkap jabatan dan peran. Mengingat BUM Desa merupakan struktural organisasi yang terpisah dari pemerintah desa dan BPD.
Maksudnya apakah jawaban para Supra desa seperti yg saya sampaikan diatas tadi bisa dipertanggungjawabkan dgn jawaban mereka bahwa “BUMDES BERSAMA BERBEDA DGN BUMDES DESA !!”
Karena menurut saya itu keliru, dan dari analisa saya hal itu banyak terjadi disebagian besar pengurus BUMDes/BUNDesa Bersama khususnya di wilayah kabupaten Garut, seolah tradisi lama yg akut dan berkelanjutan
Faktanya pengawas desa dari kalangan desa jadi yahh
Dana desa berubah menjadi fortuner…
perangkat Desa apakah bisa menjadi dewan pengawas BUMDes? karena dilihat anggaran yang diperoleh oleh BUMDes adalah dari Desa, sehingga sebagai langkah pengawasan desa bisa memastikan pelaporan dan peranggungjawabannya telah sesuai dengan peraturan yang ada, mohon masukannya