Acuan Besaran Pemberian Gaji Pengelola Bumdes Tahun ini!

Gaji Pengelola BUMDes
Gaji Pengelola BUMDes
Gaji Pengelola BUMDes

Acuan pemberian gaji pengelola bumdes bersandar pada Pasal 33 dan juga Pasal 35 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. 

Dua pasal ini memberikan pedoman bagi masyarakat desa dan pemerintah desa dalam Musyawarah Desa untuk menentukan besaran gaji atau honor pengelola BUMDes. 

Pada pasal-pasal tersebut, gaji pengelola BUMDes wajib dibahas dalam musyawarah desa (Musdes) dan wajib juga dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUMDes (ART BUMDes). 

Dokumen ini kemudian disahkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Pengertian Pengurus BUMDes

Sebelum membahas mengenai gaji pengelola BUMDes, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian pengurus BUMDes. 

Pengurus BUMDes terdiri atas penasihat, pelaksana operasional dan juga pengawas. Tiga susunan struktur ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021. 

Penyebutan paling wajib adalah penasehat BUMDes ditangkap langsung oleh kepala desa. 

Sementara pengawas BUMDes dapat disusun sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa.

Sementara pelaksana operasional sekurang-kurangnya terdiri atas direktur, sekretaris dan bendahara. 

Jika struktur organisasi dirasa masih kurang, dapat ditambahkan beberapa direktur, manajer atau pelaksana unit lainnya disesuaikan dengan kebutuhan BUMDes dan desa itu sendiri. 

Dengan adanya Pasal 15 ini, maka gaji pengelola BUMDes terfokus pada tiga pengurus yaitu penasehat, pelaksana operasional hingga pengawas.

Gaji pengelola BUMDes diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 35 bahwa gaji/honor setidaknya memenuhi ketentuan:

  1. Upah layak hidup dalam periode tertentu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
  2. Besaran gaji atau honor disesuaikan dengan kemampuan bayar kas BUMDes dan/atau dapat diganti dengan manfaat lain secara ekonomi.
  3. Besaran gaji atau honor juga dapat disesuaikan dengan pemberian dalam periode tertentu dan waktu tertentu. Misalnya dengan status pegawai tetap berbentuk PKWTT atau pegawai non-tetap PKWT.

Apa Itu Manfaat Ekonomis?

Berbicara mengenai gaji pengelola BUMDes pada pasal 33 dan pasal 35 membuka adanya manfaat ekonomis yang merupakan alternatif gaji. 

Jadi jika BUMDes ternyata tidak memiliki kas yang cukup atau hanya memiliki aset harta saja, maka dapat diganti manfaat ekonomis yang setara. Misalnya sebagai berikut:

  1. Honor berupa uang dengan nominal tertentu, ditambah manfaat ekonomis BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
  2. Honor berupa uang dengan nominal tertentu, ditambah dengan manfaat ekonomis lain misalnya paket beras dari unit usaha atau tambahan lainnya.

2 Komentar

    1. Untuk informasi mengenai pelatihan dan pendampingan bumdes sahabat bumdes bisa menghubungi kami via whatsapps di 0878-0590-0800

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET