Dana desa bak sihir dalam desa. Sejak tahun 2015, dana desa yang disalurkan ke desa-desa telah menjadi pembangkit bagi perekonomian di desa. Salah satu yang menjadi prioritas dana desa saat ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan dukungan Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 4 tahun 2015, banyak sekali desa-desa di Indonesia berbondong-bondong mendirikan BUMDes. Tentu saja hal ini mendorong peningkatan jumlah BUMDes di Indonesia.
Namun permasalahan yang dihadapi hampir setiap BUMDes ialah peningkatan jumlah BUMDes ini tidak diikuti dengan peningkatan kualitas SDM yang berperan sebagai pengelola BUMDes. Masih banyak masyarakat desa yang belum begitu memahami tata kelola BUMDes, khususnya tata kelola keuangan BUMDes. Fenomena ini sesungguhnya menimbulkan kekhawatiran akan optimalisasi penggunaan dana desa yang disalurkan ke BUMDes. Kekhawatiran ini harus didukung dengan pencarian solusi untuk menghilangkan risiko-risiko yang dapat merugikan BUMDes. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah meminta dukungan dari masyarakat dan perangkat desa terutama pengawas BUMDes yang biasanya dijabat oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa). BPD diharapkan dapat menilai kinerja keuangan BUMDes sebagai salah satu langkah pengendalian internal BUMDes.
Pengendalian internal adalah pengendalian dalam suatu organisasi bertujuan untuk menjaga aset perusahaan, pemenuhan terhadap kebijakan dan prosedur, kehandalan dalam proses, dan operasi yang efisien. Tujuan pengendalian internal adalah menjamin manajemen perusahaan/organisasi/entitas agar:
- Tujuan perusahaan yang ditetapkan dapat dicapai.
- Laporan keuangan yang dihasilkan perusahaan dapat dipercaya
- Kegiatan perusahaan sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini pengendalian internal dalam BUMDes yang dimaksud adalah pengendalian yang dilakukan oleh pihak internal desa yang menjadi pengelola BUMDes dan memiliki tanggung jawab pada BUMDes dalam hal pengawasan. Dengan adanya pengendalian internal yang baik akan diperoleh laporan pertanggungjawaban yang dapat dipercaya, sehingga penilaian kinerja keuangan terhadap laporan keuangan yang dihasilkan BUMDes dapat memperoleh hasil yang juga terpercaya.
Kinerja Keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana sebuah perusahaan telah menjalankan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Analisis ini juga bertujuan menilai kinerja manajemen, mengetahui keberhasilan manajemen dalam mengelola BUMDes, dan untuk mengevaluasi kekurangan dalam pengelolaan BUMDes agar dapat diperbaiki lagi kedepannya.
Penilaian kinerja salah satunya dapat dilakukan dengan analisis rasio keuangan.
Rasio keuangan merupakan angka yang diperoleh dari hasil perbandingan dari satu akun laporan keuangan dengan akun lainnya yang mempunyai hubungan yang relevan dan signifikan.
Menurut Riyanto (2010:331), umumnya rasio dapat dikelompokkan dalam 4 (empat) tipe dasar, yaitu :
- Rasio Likuiditas, yaitu rasio yang mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendeknya.
- Rasio Leverage, yaitu rasio yang mengukur seberapa jauh perusahaan dibelanjai dengan hutang.
- Rasio Aktivitas, yaitu rasio yang mengukur seberapa efektif perusahaan menggunakan sumber dananya.
- Rasio Profitabilitas, yaitu rasio yang mengukur hasil akhir dari sejumlah kebijaksanaan dan keputusan-keputusan. (tim/bumdes.id)
izin bertanya, seperti apa standar kinerja keuangan untuk sertiap rasio yang ada?