Standar Akuntansi yang Diterapkan BUMDes

Dalam penatausahaan keuangan, BUMDes menerapkan SAK ETAP sebagai standar yang paling pas untuk BUMDes. Adapun Penjelasan lebih lanjut mengenai SAK ETAP tertera pada paragraf-paragraf berikut ini.

Pengertian SAK ETAP 

SAK ETAP merupakan kepanjangan yang berasal dari Standar Akuntansi Keuangan guna Entitas tidak dengan Akuntabilitas Publik ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia terhadap perusahaan kecil dan menengah. SAK ETAP ini dimaksudkan agar seluruh satuan bisnis mengeluarkan informasi keuangan tepat dengan standar yang sudah ditetapkan. Standar ETAP ini cukup sederhana dan tentu tidak akan menyulitkan penggunanya.

Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan ETAP?

ETAP sama halnya dengan kepanjangan yang sudah diuraikan di atas, yaitu satuan gerakan yang mana sahamnya tak dipunyai oleh masyarakat atau dengan kata lain satuan bisnis yang dimiliki oleh orang per orangan atau sekelompok orang, di mana kegiatan dan modalnya pun terbatas. Di Indonesia, tipe aktivitas seperti ini menempati angka kurang lebih 80%. Oleh karena itu, butuh adanya perhatian khusus dari seluruh pihak yang berkepentingan dalam aktivitas ini.

SAK ETAP

SAK yang kedua adalah SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik). Pada awalnya SAK ETAP ini menggunakan istilah Standar Akuntansi Keuangan Usaha Kecil dan Menengah (SAK UKM). Hal ini terlihat saat Exposure Draft (ED) SAK tersebut diterbitkan oleh DSAK IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Dalam perjalanannya, akhirnya DSAK IAI mengesahkan ED SAK UKM tersebut menjadi SAK ETAP. SAK ETAP ini identik dengan IFRS for SMEs yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB).

SAK ETAP dimaksudkan untuk digunakan entitas tanpa akuntabilitas publik. Sedangkan ETAP adalah entitas yang mana tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan, dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur dan lembaga pemeringkat kredit. SAK ETAP tersebut adalah entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan jika di antaranya:

  1. Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau dalam proses pengajuan, pernyataan, dan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal.
  2. Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.

Yang dimaksud fidusia sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 42 / 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda (Undang-Undang No. 42 Tahun 1999).

Penggunaan SAK ETAP bagi entitas yang melakukan kegiatan di pasar modal atau menghimpun dan atau mengelola dana masyarakat melalui pasar modal, perusahaan publik, dan lembaga keuangan non-bank telah diatur oleh Bapepam LK (sekarang OJK) (Surat Edaran Bapepam LK No. SE-06/BL/2010). Di dalam  surat edaran tersebut, disebutkan bahwa entitas-entitas berikut ini tidak dapat menggunakan SAK ETAP karena memiliki akuntabilitas publik yang signifikan

  • Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perusahaan Efek yang melakukan kagiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang menjadi Anggota Bursa Efek, Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, Perusahaan Pemeringkat Efek, dan Lembaga Penilaian Harga Efek.
  • Entitas yang menghimpun dana masyarakat melalui Penawaran Umum Efek di Pasar Modal (Emiten).
  • Entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi meliputi Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, dan Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat.
  • Entitas yang merupakan Perusahaan Publik; dan
  • Entitas Lembaga Keuangan Non-Bank yang merupakan Perusahaan Asuransi / Reasuransi, Pialang Asuransi / Reasuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Penjaminan. (Riski/Bumdes.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KUBET